Mohon tunggu...
Devi Rizky Aditya
Devi Rizky Aditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1-Teknologi Sains Data Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa aktif S1 prodi Teknologi Sains Data Universitas Airlangga yang memiliki minat tinggi terhadap fenomena sosial dalam masyarakat, teknologi, dan digitalisasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Ruang Laktasi dan Kaitannya dengan Fenomena Pelecehan terhadap Busui di Ruang Publik!

6 Juli 2022   21:49 Diperbarui: 6 Juli 2022   22:30 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Twitter @indofood

Kita tahu ketika seorang bayi sedang lapar, mereka akan menangis sehingga hal itu memberikan isyarat agar sang ibu segera memberikan mereka ASI (Air Susu Ibu). Pemberian ASI yang tiba-tiba tanpa memandang keadaan ini tentunya menuntut sang ibu untuk sigap di segala kondisi dan situasi.

Oleh karena itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Eksklusif, pemerintah memberikan dukungan kepada para busui (ibu menyusui) pekerja agar dapat melaksanakan kewajibannya memberikan ASI eksklusif bagi buah hatinya di tempat mereka bekerja. 

Selain itu, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI ini selanjutnya disebut dengan Ruang Laktasi.

Sumber: Twitter @indofood
Sumber: Twitter @indofood

Ruang Laktasi adalah ruangan khusus yang hanya disediakan bagi busui dan bayi agar merasa aman dan nyaman ketika kegiatan menyusui sedang berlangsung. Selain itu, ruang laktasi juga merupakan tempat bagi ibu pekerja yang tidak sempat tidak sempat atau jauh dari buah hatinya untuk memompa ASI agar sang anak tetap mendapatkan ASI eksklusif dari sang ibunda. 

Maka tidak heran apabila sejauh ini telah terdapat tidak sedikit Ruang Laktasi yang diadakan pada fasilitas kesehatan masyarakat dan kantor pemerintahan maupun kantor swasta.

Kegiatan menyusui lumrahnya dilakukan dalam ruang tertutup. Namun, bagaimana jika kegiatan ini dilakukan di ruang terbuka seperti taman, pinggir jalan, tempat umum, dsb? Apakah ada pengaruh terhadap ibu dan bayi, serta terhadap lingkunganya?

Menurut sebuah survei yang dilakukan oleh  Tommee Tippee di Inggris, terdapat 26 persen atau sekitar satu dari 6 ibu yang menyusui bayinya di ruang publik memperoleh perhatian seksual yang tidak diinginkan dari orang asing (Abdul Hadi pada tirto.id, 2020).

Alasan utama terjadi hal ini yakni bahwa payudara merupakan aset wanita yang seharusnya tidak ‘dipertontonkan’ di depan umum. Sebagian orang akan merasa terganggu ketika terdapat kegiatan menyusui di tempat umum dan sebagian lainnya menganggap hal tersebut merupakan sebuah tontonan atau hiburan gratis, khususnya bagi kaum adam. 

Hal ini tentu akan menimbulkan suasana yang tidak nyaman terhadap orang sekitar terlebih pada sang ibu yang sedang melakukan kegiatan menyusui.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun