Mohon tunggu...
Devi Rizky Aditya
Devi Rizky Aditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1-Teknologi Sains Data Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa aktif S1 prodi Teknologi Sains Data Universitas Airlangga yang memiliki minat tinggi terhadap fenomena sosial dalam masyarakat, teknologi, dan digitalisasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Ruang Laktasi dan Kaitannya dengan Fenomena Pelecehan terhadap Busui di Ruang Publik!

6 Juli 2022   21:49 Diperbarui: 6 Juli 2022   22:30 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.orami.co.id/

Selain itu, di tengah pandemi yang sedang terjadi seperti saat ini, kegiatan menyusui yang dilakukan di tempat umum dirasa bukan tindakan yang tepat. Hal ini didukung fakta bahwa terdapat resiko tertular virus Covid-19 kepada sang ibu maupun bayi ketika berada di tempat ramai aktivitas manusia.

Lantas bagaimana langkah yang tepat guna mengatasi persoalan busui (ibu menyusui) yang masih kerap dilakukan di ruang terbuka ini?

Menilik persoalan diatas, salah satu solusi paling efektif yang dapat dilaksanakan yaitu mendorong terciptanya “Ruang Laktasi” bukan hanya di fasilitas kesehatan, kantor pemerintah dan kantor swasta, serta ruang terkategori indoor, tetapi juga di berbagai ruang terbuka terkategori outdoor, seperti taman dan pinggir jalan raya. 

Ruang publik terkategori outdoor seharusnya lebih diprioritaskan daripada ruang indoor. Selain menghindari taptapa pelecahan terhadap busui ketika kegiatan menyusui sedang berlangsung, tetapi hal ini juga akan memberikan rasa aman kepada ibunda bahwa sang buah hati berada pada tempat yang dijamin bebas polusi udara dan debu.

Pembuatan Ruang Laktasi ini dapat mengacu pada ketentuan pembuatan Ruang Laktasi yang telah ada sebelumnya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu yang menyebutkan persyaratan Ruang Laktasi paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimum 3x4 meter persegi dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui
  2. Terdapat pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup
  3. Lantai keramik/semen/karpet
  4. Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup
  5. Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi
  6. Lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan
  7. Penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan
  8. Kelembaban berkisar antara 30%-50%, maksimum 60%
  9. Tersedianya wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan.

Sumber : https://m.medcom.id
Sumber : https://m.medcom.id

            Selain itu, setidaknya tersedia sarana minimum berupa kursi, meja, wastafel dan sabun cuci tangan pada ruang laktasi sektor publik. Sedangkan, apabila memungkinkan dapat memenuhi kriteria standar Ruang Laktasi seperti yang terdapat pada fasilitas kesehatan, yaitu terdapat sarana yang terdiri dari

  1. Lemari pendingin (refrigerator) untuk menyimpan ASI;
  2. Gel pendingin (ice pack);
  3. Tas untuk membawa ASI perahan (cooler bag); sterilizer botol ASI;
  4. Meja tulis; kursi dengan sandaran untuk ibu memerah ASI;
  5. Konseling menyusui kit yang terdiri dari model payudara, boneka, cangkir minum ASI, spuit 5 cc, spuit 10cc, dan spuit 20 cc;
  6. Media KIE tentang ASI dan inisiasi menyusui dini yang terdiri dari poster, foto, leaflet, booklet, dan buku konseling menyusui; lemari penyimpan alat; dispenser dingin dan panas;
  7. Alat cuci botol;
  8. Tempat sampah dan penutup;
  9. Penyejuk ruangan (AC/Kipas angin);
  10. Nursing apron/kain pembatas/ pakai krey untuk memerah ASI;
  11. Waslap untuk kompres payudara; tisu/lap tangan; dan
  12. Bantal untuk menopang saat menyusui.

Dari pemaparan diatas, kita dapat mengetahui betapa krusial pengadaan ruang laktasi ini untuk menjaga privasi busui dan bayinya. Selain itu, pengadaan ruang laktasi ini bisa digunakan untuk sarana berbisnis seperti halnya toilet umum sehingga tidak akan menimbulkan kerugian bagi pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun