Mohon tunggu...
Devi Maya Gustina
Devi Maya Gustina Mohon Tunggu... Guru - Guru Penggerak Angkatan 4, Pengajar Praktik Angkatan 11 Kab.Nganjuk, dan sekarang menempuh Pendidikan S2 UNESA

Mengabdi sebagai guru di SD Negeri 1 Sonoageng Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implementasi Servant Leadership oleh Kepala Sekolah untuk Menangani Kekerasan di Lingkungan Sekolah

7 November 2024   05:10 Diperbarui: 8 November 2024   03:29 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penulis :

  1. Devi Maya Gustina, S.Pd, Mahasiswa S2 Pendidikan Dasar FIP UNESA
  2. Dr. Heru Subrata, M.Si, Dosen Pengampu Mata Kuliah Kebijakan dan Kepemimpinan di Pendidikan Dasar Inklusif, S2 Pendidikan Dasar FIP UNESA
  3. Dr. Hitta Alfi Muhimmah, M.Pd, Dosen Pengampu Mata Kuliah Kebijakan dan Kepemimpinan di Pendidikan Dasar Inklusif, S2 Pendidikan Dasar FIP UNESA

TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) adalah kelompok yang dibentuk untuk mengawasi, mencegah, dan menangani insiden kekerasan di sekolah. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi siswa dan staf, serta melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun non-fisik. TPPK has an important urgency in preventing and handling acts of violence in education units professionally. (Pransiska, I 2024)

Berdasarkan Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 bahwa kepala satuan Pendidikan wajib membentuk TPPK di sekolah yang dinaunginya. Yang mana anggota TPPK beranggotakan ganjil minimal 3 orang dengan unsur pendidik (bukan Kepala Sekolah), komite sekolah atau perwakilan wali murid dan tenaga kependidikan (bersifat opsional).
Beberapa dasar hukum yang mendasari pembentukan Tim Penanganan Kekerasan di Sekolah antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 19 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk dilindungi  dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-undang ini juga mencakup perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan. (Mawardi,I, 2024)
2.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Merupakan perubahan dari Undang-Undang 23/2002, yang lebih menekankan pada hak anak untuk hidup tanpa kekerasan dan eksploitasi.
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 12 menyebutkan bahwa lingkungan pendidikan harus menjamin rasa aman dan kesejahteraan peserta didik, yang juga mencakup perlindungan dari kekerasan.
4.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
5.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Servant leadership is a philosophy that emphasizes serving and prioritizing the needs of citizens, rather than the leader's own interests . (Kenton, 2023) dalam (Mamokhere, J. 2024). Yang artinya sebuah filosofi yang menekankan pada melayani dan mengutamakan kebutuhan warga, bukan kepentingan pemimpin itu sendiri. Pengertian lain dari  servant leadership, adalah sebuah konsep kepemimpinan yang menekankan pada etika dan pelayanan. Konsep ini diperkenalkan oleh Robert K. Greenleaf (1904-1990) dalam bukunya yang berjudul The Servant as Leader yang diterbitkan pada tahun 1970. Coetzer (2017: 5) dalam Jang, J (2024) menyebutkan bahwa "Servant leaders meet others' priorities by cultivating relationships with them, empowering them, and providing excellent stewardship through their organizational vision". Indikator servant leadership meliputi upaya mendengarkan, memahami, dan memberikan empati kepada orang lain. Selain itu, servant leadership juga mencakup memberikan dorongan kepada bawahan dalam proses pengambilan keputusan dan kemampuan untuk menciptakan suasana yang kondusif serta mendorong terbentuknya kerja sama dalam tim. (Kholidah, L. N.,dkk.2023)

Peranan kepala sekolah menurut Whitehead et al (2013:4) dalam Husaini Usman (2019:183) disebut peranan kolaboratif yang artinya kepala sekolah berperan sebagai visioner, perencanaan, pemimpin instruksional, agen perubahan dan pemimpin sistem, manajer, supervisor, ahli perilaku, evaluator, pemimpin pendidik, penasihat budaya dan ahli hubungan Masyarakat. Peran pemimpin sistem sangat vital dalam membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah. Pemimpin sistem bertugas untuk menentukan keanggotaan TPPK, memastikan tim terdiri dari perwakilan yang tepat seperti guru, komite sekolah, dan orang tua. Selain itu, pemimpin sistem juga bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan dukungan kepada anggota TPPK agar mereka dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Dengan kepemimpinan yang tangguh dan panduan yang jelas, pemimpin sistem dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan inklusif, serta memastikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dijalankan dengan cara yang sistematis dan efisien.

Menarik benang merah implementasi servant leadership dan kasus kekerasan yang sedang viral saat ini yakni kasus Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, bermula pada April 2024 ketika ia dituduh menganiaya seorang murid kelas 1 yang merupakan anak seorang anggota polisi. Tuduhan ini menyebabkan Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito dan kasusnya berlanjut hingga ke pengadilan. Hal ini tentu saja berdampak pada psikis dari guru tersebut. Dan inilah yang dikawatirkan, jika kasus seperti ini tidak diluruskan akan menjadi momok bagi guru dalam menjalankan perannya. Karena tugas guru tidak hanya mengajar tetapi juga mendidik. Terkadang dalam mendidik perlu adanya penekanan, akan tetapi tetap memperhatikan batasan-batasan kekerasan fisik dan berbal.

Berkaca dari kasus Supriyani, seorang kepala sekolah hendaknya memikirkan perencanaan yang matang berkaitan dengan pembentukan TPPK. Kepala sekolah hendaknya memastikan bahwa TPPK yang dibuat tidak sekedar nama, akan tetapi mampu bekerja sesuai dengan tupoksinya.
Teori servant leadership sangat relevan dengan pelaksanaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah. The 10 characteristics of servant leadership: (1) listening, (2) empathy, (3) healing (caring), (4) awareness, (5) persuasion, (6) conceptualization, (7) foresight, (8) stewardship, (9) commitment to helping people grow, and (10) building community.(Spears, Citation2002) dalam (Kane, D. 2024). Berikut adalah beberapa cara di mana prinsip-prinsip teori tersebut dapat mendukung efektivitas TPPK:
1. Empati dan Mendengarkan
Pemimpin hendaknya mendengarkan dengan penuh perhatian dan menunjukkan empati terhadap kebutuhan orang lain. Dalam TPPK, penting untuk mendengarkan korban kekerasan, pelaku, dan saksi dengan hati-hati. Kepala sekolah dan anggota tim harus menunjukkan empati kepada semua pihak yang terlibat agar dapat memahami situasi secara mendalam dan memberikan dukungan yang sesuai.
2. Komitmen untuk Pertumbuhan Orang Lain
Pemimpin pelayan berkomitmen untuk mengembangkan dan mendukung pertumbuhan individu-individu di dalam organisasi. Tim TPPK harus berkomitmen untuk mendukung siswa yang menjadi korban kekerasan, membantu mereka pulih dan berkembang. Ini juga melibatkan mendidik seluruh komunitas sekolah tentang pentingnya pencegahan kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman.
3. Kesadaran dan Membangun Komunitas
Pemimpin pelayan memiliki kesadaran yang tinggi tentang diri mereka sendiri dan lingkungan mereka, serta berusaha membangun komunitas yang sehat dan inklusif. Kesadaran tentang tanda-tanda kekerasan dan dinamika kekerasan di sekolah sangat penting bagi anggota TPPK. Membangun komunitas sekolah yang kuat, di mana setiap orang merasa dihargai dan aman, adalah salah satu tujuan utama dari TPPK.
4. Menciptakan Suasana Kondusif
Pemimpin pelayan bekerja untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pertumbuhan dan kerja sama. TPPK harus menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif, di mana siswa merasa aman untuk melaporkan insiden kekerasan dan tahu bahwa masalah mereka akan ditangani dengan serius dan adil.(Rinaldi,K. 2024) Ini termasuk memastikan adanya prosedur yang transparan dan efektif untuk menangani laporan kekerasan.
5. Pengambilan Keputusan Kolaboratif
Pemimpin pelayan mendorong pengambilan keputusan yang kolaboratif dan melibatkan semua pihak yang relevan dalam prosesnya. Dalam menangani kasus kekerasan, TPPK harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk siswa, orang tua, dan guru, dalam proses pengambilan keputusan. Keputusan yang diambil secara kolaboratif cenderung lebih adil dan diterima oleh semua pihak.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip servant leadership, kepala sekolah dan anggota TPPK dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif dan menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan harmonis. Selain itu,  koordinasi lintas sektor yang efektif, diharapkan bahwa usaha pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan dapat berjalan sinergis dan efisien, serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh anggota komunitas pendidikan. (Hasanuddin, H. 2024). Sehingga meminimalisir tindak kekerasan yang ada di sekolah baik siswa mapun guru.

DAFTAR PUSTAKA

Hasanuddin, H., Aritama, R., Waliadin, W., Nofianti, L., & Imelda, C. (2024). Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(5), 1633-1640.

Jang, J., & Kang, Y. C. (2024). The effect of servant leadership on organizational citizenship behavior in the South Korean Police: the mediating roles of psychological empowerment and organizational commitment. Policing: An International Journal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun