Mohon tunggu...
Deva Yasinta
Deva Yasinta Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

fotografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Analisis Penerapan Sistem Syariah pada Produk Asuransi Syariah (Studi pada Asuransi Bringin Life Makassar)"

31 Mei 2024   22:07 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:02 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama                          : Deva Yasinta

Nim                             : 212111383

Kelas                           : 6J_Hukum Ekonomi Syariah

Mata Kuliah             :  UAS Asuransi Syariah

Dosen Pengampu  : Muhammad Julijanto, S., M. Ag.

Identitas Skripsi

Judul         : Analisis Penerapan Sistem Syariah Pada Produk Asuransi Syariah (Studi Pada Asuransi Bringin Life Makassar)

Penulis    : Ratnawati

Tahun      : 2017

Instansi  : Universitas Muhammadiyah Makassar

Previwer : Deva Yasinta 

Pendahuluan

Fenomena perekonomian dunia telah berubah dari waktu kewaktu sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan teknologi. Banyak nilai baru yang di bentuk namun sulit untuk menentukan mana yang benar mana yang salah, sehingga terkadang membawa kebaikan namun adakalanya menyesatkan. Globalisasi ekonomi yang diwarnai dengan bebasnya arus barang modal dan jasa, serta perdagangan antar Negara, telah mengubah suasana kehidupan menjdi individualistic dan persaingan yang amat ketat. 

Dalam tataran perekonomian Dunia, telah terjadi pada kesenjangan ekonomi yang dialami oleh Negara miskin dan Negara kaya, serta munculnya jurang kesenjangan antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya yang semakin besar. Sistem ekonomi kapitalis membuat bangsa Indonesia terseret dalam putaran keuangan kapitalis yang dahsyat. Sudah cukup lama umat islam Indonesia, demikian pula Dunia Islam lainnya.menginginkan sistem perekonomian yang berbasis syariah (Islamic Economic System) untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. 

Salah satu kegiatan ekonomi yang dilarang keras Islam adalah menerima keuntungan atau laba dalam suatu transaksi bisnis atau lainnya tanpa memberikan imbalan yang seimbang. Dalam islam kegiatan semacam ini dinamakan riba. Menurut Abdul Rahman al-Jaziriy, para ulama sependapat bahwa tambahan atas pinjaman itu dibayar alam tanggungan waktu tanpa ‘iwad (imbalan) adalah riba. Salah satu kegiatan ekonomi yang berkembang dengan pesat saat ini adalah asuransi. Namun sistem bunga yang dipakai asuransi konvensional menjadi salah satu masalah tersendiri bagi umat Islam. 

Disamping itu, dalam asuransi konvensional juga dianggap mengandung riba, gharar, maisir. oleh karena itulah sistem asuransi syariah perlu untuk segera dikembangkan dan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kebangkitan kedua sektor keuangan syariah setelah perbankan, dialami oleh asuransi.hal itu terjadi pada tahun 1994, ketika untuk pertama kalinya didirikan perusahaan asuransi berlandaskan syariah di Indonesia, melalui PT. Syariat Takaful (STI).

Operasional Asuransi syariah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian dan ketentuaan fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 Tentang pedoman umum Asuransi Syariah, Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 Tentang akad Mudharabah Musyarakah pada Asuransi Syariah, Fatwa No. 52/DSN/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah, Fatwa No.53/DSN/MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada asuransi syariah. 

Selain itu operasional Asuransi syariah juga diatur dalam perundang–undangan, Yaitu keputusan menteri keuangan nomor 422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi dan keputusan menteri keuangan Repoblik Indonesia No.426/KMK.06/2003 tentang perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan 3 Asuransi dan perusahaan reasuransi. 

Keputusan Menteri Keuanagan inilah yang menjadi dasar dalam pendirian asuransi Syariah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 Keputusan Menteri keuangan Repoblik Indonesia No.426/KMK.06/2003 Yang menyebutkan bahwa “setiap pihak dapat melakukan usaha Asuransi atau usaha Reasuransi berdasarkan prinsip syariah.

Asuransi itu sendiri merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memiliki tujuan untuk menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan uang yang disebut dengan premi, dalam usaha perasuransian faktor yang paling dominan adalah kepercayaan dan kepuasan masyarakat akan mendapatkan manfaat atas dana yang telah disetor kepada perusahaan asuransi dengan perjanjian yang telah di sepakati bersama. 

Sedangkan asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta menginfaqkan atau menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan di gunaan untuk membayar klaim. jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Bringin life merupakan perusahaan asuransi yang sejak awal berdirinya merupakan asuransi konvensional.

Bringin Life saat ini merupakan salah satu peusahaan asuransi jiwa terdepan di Indonesia dengan produk utama asuransi jiwa terkait investasi baik konvensional maupun berbasis syariah. Bringin Life syariah adalah Perusahaan asuransi syariah yang di rancang untuk merencanakan keuangan masa depan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Ada empat jenis produk Bringin Life Syariah yaitu: a) Bringin Investama Syariah. b) Bringin Dana Siswa Syariah. c) Bringin Danawiguna Syariah. d) Bringin Purnadana Syariah. Melihat fenomena maraknya pendirian asuransi syariah di Indonesia maka sangat perlu mengangkat permasalahan terkait operasional Asuransi syariah di Indonesia dengan berpedoman pada beberapa ayat dan hadist serta beberapa regulasi operasional Asuransi.

Perkembangan Industri Asuransi Syariah: Menjelaskan perkembangan industri asuransi syariah baik secara global maupun lokal, termasuk pertumbuhan pasar, regulasi yang berkaitan, dan tren konsumen terkait produk asuransi syariah. Kebutuhan Akan Produk Asuransi Syariah: Menyajikan alasan mengapa produk asuransi syariah semakin diminati oleh masyarakat, seperti kepatuhan terhadap prinsip syariah, keadilan dalam pembagian risiko, dan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk syariah.

Keterbatasan Produk Konvensional: Menjelaskan keterbatasan produk asuransi konvensional dalam memenuhi kebutuhan dan nilai-nilai konsumen yang mengarah pada peningkatan minat terhadap produk asuransi syariah. Peningkatan Kesadaran Keuangan Syariah: Menyajikan tren peningkatan kesadaran masyarakat akan keuangan syariah dan pentingnya memiliki produk-produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan memberikan latar belakang yang komprehensif, pembaca akan memahami konteks dan urgensi dari penelitian mengenai produk asuransi syariah serta relevansinya dalam mendukung perkembangan industri asuransi syariah secara keseluruhan.

Dalam pendahuluan skripsi yang berjudul "Analisis Penerapan Sistem Syariah Pada Produk Asuransi Syariah (Studi Pada Asuransi Bringin Life Makassar)," penulis memperkenalkan topik yang akan dibahas dalam penelitian ini. Penulis menyampaikan bahwa penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan sistem syariah pada produk asuransi syariah di PT. Asuransi Bringin Life Makassar. 

Penelitian ini penting untuk memahami bagaimana asuransi syariah dapat memberikan manfaat yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Dalam skripsi ini menjelaskan bahwa penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner kepada responden yang merupakan nasabah asuransi syariah. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hubungan antara asuransi syariah, penerapan sistem syariah, dan produk asuransi tanpa bunga.

Alasan Memilih Judul

Alasan saya memilih judul skripsi untuk saya review "Analisis Penerapan Sistem Syariah (Studi Pada Asuransi Bringin Life Makassar)" pada Produk Asuransi Syariah didasarkan pada keinginan untuk mengkaji secara mendalam tentang bagaimana penerapan sistem syariah berdampak pada produk asuransi syariah, khususnya di PT. Asuransi Bringin Life Makassar. 

Serta dalam pemilihan judul bahwa sejalan dengan minat dalam bidang asuransi syariah dan keinginan untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan ekonomi Islam. Dengan demikian, judul skripsi ini dipilih dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pentingnya penerapan prinsip syariah dalam produk-produk asuransi syariah serta pemilihan judul skripsi ini didasari oleh kepentingan saya dalam menggali informasi dan analisis terkait penerapan sistem syariah pada produk asuransi syariah, serta kontribusi yang dapat diberikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan ekonomi Islam.

Pembahasan

Pembahasan yang disajikan berkaitan dengan analisis penerapan sistem syariah pada produk asuransi syariah dengan studi kasus pada asuransi Bringin Life Makassar. Asuransi Bringin Life adalah bagian dari PT Asuransi jiwa bringin jiwa sejahtera yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan. 

Adapun produk asuransi syariah yang ditawarkan dari bringin life mencakup asuransi jiwa, asuransi kesehatan, Program Dana Pensiun, Kecelakaan Diri, Anuitas dan Program Kesejahteraan Hari Tua. Kinerja sumber daya manusia pada setiap perusahaan asuransi syariah merupakan indicator yang sangat penting terhadap kinerja perusahaan tersebut.

Hal-hal yang menjadi instrument bagi Kinerja Sumber Daya Manusia antara lain, kinerja keuangan perusahaan, sistem pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan, dan tingkat produktivitas Kinerja Sumber Daya Manusia itu sendiri.karna itu PT. Asuransi Bringin Life sangat menghargai sumber daya manusia sebagai asset Perusahaan dan selalu merekrut, mengembangkan serta mempertahankan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berusaha menjadi teladan.adapun salah satu bentuk apresiasi PT. Asuransi Bringin Life syariah kepada karyawannya yang berprestasi yaitu dengan memberikan paket Tour gratis keluar negri dan Umroh

Strategi pemasaran yang dijalankan oleh PT. Asuransi Bringin Life Syariah yaitu PT. Asuransi Bringin Life Syariah menggunakan tarif dan pelayanan. Untuk penetapan tariff premi pada produk Banccasurance, nasabah akan mendapatkan tingkat premi asuransi yang lebih rendah, dan tarif premi asuransi murni, karena tarif premi ditentukan berdasarkan kemampuan nasabah untuk menabung di bank.

Sehingga setiap bulan atau waktu yang telah ditentukan bank akan mengatur debet rekening para peserta dan calon peserta dalam mengikuti produk banccasurance. sedangkan dalam pelayanan, Asuransi Bringin Life Syariah semaksimal mungkin memberikan kepercayaan kepada para peserta dan calon peserta asuransi. dimana bagian marketing memberikan ilmu yang bermanfaat kepada peserta (nasabah) dan calon peserta (nasabah). 

Bagian marketing akan melakukan Prospek kepada calon nasabah agar nasabah bisa memahami manfaat dari asuransi yang akan mereka ikuti. adapun strategi lain yang dilakukan marketing dalam memasarkan produk PT. Asuransi Bringin Life pengertian saluran pemasaran yaitu dengan membuat register brosur-brosur untuk disebarkan semua tempat terutama yang dianggap bisa melakukan Asuransi.

Dalam pembahasan mengenai produk asuransi syariah, beberapa poin yang dapat dicakup meliputi: Prinsip-prinsip Asuransi Syariah: seperti prinsip keadilan, kebersamaan, dan ketidakpastian (gharar), yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Produk Asuransi Syariah: Menyajikan gambaran mengenai berbagai produk asuransi syariah yang tersedia, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi properti, dan produk-produk lain yang sesuai dengan prinsip syariah.

Keunggulan Produk Asuransi Syariah: Membahas keunggulan produk asuransi syariah dibandingkan dengan produk asuransi konvensional, seperti transparansi, keadilan dalam pembagian risiko, dan keberkahan dalam aktivitas bisnis. Tantangan dan Peluang: Menyajikan tantangan yang dihadapi oleh industri asuransi syariah, seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan regulasi yang belum matang, serta peluang-peluang untuk pertumbuhan industri asuransi syariah di masa depan. Perbandingan dengan Asuransi Konvensional: Membandingkan produk asuransi syariah dengan produk asuransi konvensional dalam hal keuntungan, risiko, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keuangan syariah.

A. Definisi Asuransi Syariah

Asuransi syariah (ta'min, takaful,atau tadhamun) adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabbaru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Landasan hukum asuransi syariah yaitu terdapat pada al-qur'an yang berisi Perintah Allah untuk mempersiapkan masa depa: QS.Yusuf/12:46-47 dan perintah Allah untuk saling tolong-menolong dan bekerja sama yaitu,QS.Al- Maidah/5:2.

B. Penerapan Sistem

- Mudharabah yaitu sesuai dengan namanya, skema ini berupa pembagian atas hasil usaha yang dibiayai dengan kredit/pembiayaan. Skema bagi hasil dapat diaplikasikan baik pada pembiayaan langsung maupun pada pembiayaan melalui bank syariah (dalam bentuk pembiayaan mudharabah dan musyarakah). 

Dalam berkontrak bagi hasil, perlu didesain suatu skema bagi hasil yang optimal, yakni yang secara efisien dapat mendorong entrepreneur (debitur) untuk melakukan upaya terbaiknya dan dapat menekan terjadinya falsifikasi. Bentuk skema bagi hasil antara alin:

  • Profit sharing (disebut pula profit-and-loss sharing), yang dijadikan dasar perhitungan adalah profit, yang merupakan selisih antara penjualan/pendapatan usaha dan biayabiaya usaha, baik berupa harga pokok penjualan/biaya produksi, biaya penjualan, serta biaya umum dan administrasi. Profit sharing dapat diartikan sebagai sistem pembagian keuntungan yang didapat dari suatu usaha.
  • Gross profit sharing, yang dijadikan dasar perhitungan adalah gross profit (laba kotor), yakni penjualan/pendapatan usaha dikurangi dengan harga pokok penjualan/biaya produksi.
  • Revenue sharing, yang dijadikan dasar perhitungan adalah penjualan/pendapatan usaha.

- Wakalah (deputyship), atau biasa disebut perwakilan, adalah perlimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal Ascarya. Akad dan produk bank syariah yang boleh diwakilkan. atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.

- Tabarru' diterjemahkan menjadi "sumbangan" atau sumbangan. Untuk membantu peserta lain dalam menghadapi musibah, maka masing-masing peserta atau shahibul maal memberikan sebagian sumbangannya atau memberi sumbangan. Yang dimaksud dengan "Dana Tabarru' adalah akumulasi uang dari pembayaran peserta yang dimaksudkan untuk memberikan kompensasi kepada peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak sesuai dengan syarat-syarat perjanjian tabarru'.

-  Musyarakah adalah suatu jenis kerjasama bagi hasil antara dua orang atau lebih. Perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu perusahaan tertentu, dimana masing-masing pihak menyumbangkan dana dengan ketentuan saling menguntungkan berdasarkan suatu perjanjian dan kerugian bergantung pada kontribusi dana tersebut, didefinisikan sebagai musyarakah oleh Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK Np. 106.

c. Produk Asuransi Tanpa Bunga

=> Bringin Danasiswa Syariah manfaat utama dari produk asuransi ini adalah apabila peserta utama (ayah atau ibu) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka : secara otomatis polis menjadi bebas kontribusi dan tahapan dana pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak dimasa mendatang hingga masa perjanjian asuransi berakhir. Jika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan, maka penerima manfaat akan menerima santunan duka sebesar 50% rencana dana pendidikan sebagai dana kebajikan.

=> Bringin Investama Syariah merupakan program asuransi jiwa yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang memberikan manfaat investasi sekaligus perlindungan jiwa serta manfaat tambahan berupa; santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, penyakit kritis, santunan harian rawat inap, dan cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan. Manfaat dari produk asuransi ini adalah Apabila Peserta meninggal dunia akibat sakit ataupun kecelakaan dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan ditambah Nilai Tunai.

=> Bringin Danawiguna Syariah manfaat asuransi ini apabila peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan (DK) ditambah dengan nilai tunai. Apabila peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan, maka Ahli Waris akan menerima santunan duka sebesar 200% Dana Kebajikan ditambah dengan nilai tunai.

=> Bringin Purnadana Syariah manfaat asuransi ini adalah apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan (DK) ditambah dengan nilai tunai. Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 200% Dana Kebajikan ditambah dengan nilai tunai.

Dengan demikian, tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis hubungan antara variabel-variabel tersebut dalam konteks produk asuransi syariah. Melalui pencapaian tujuan ini, diharapkan penelitian dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang faktor-faktor yang memengaruhi produk asuransi syariah dan penerapan sistem syariah dalam industri asuransi syariah.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Asuransi Bringin Life Syariah Makassar, dapat disimpulkan bahwa variabel margin asuransi bringin life syariah, penerapan sistem syariah, dan produk asuransi tanpa bunga memiliki pengaruh positif dan signifikan. Analisis inferensial menunjukkan adanya hubungan yang signifikan antara variabel-variabel tersebut dalam konteks produk asuransi syariah. 

Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman tentang penerapan sistem syariah pada produk asuransi syariah dan dapat menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya dalam pengembangan pengetahuan ekonomi Islam dan asuransi syariah. Meskipun terdapat kekurangan dalam penelitian ini, seperti terbatasnya populasi sampel dan penggunaan metode pengumpulan data yang terbatas, namun hasil penelitian ini memberikan wawasan yang berharga dalam konteks asuransi syariah. 

Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang faktor-faktor yang memengaruhi produk asuransi syariah dan penerapan sistem syariah dalam industri asuransi syariah, serta memberikan dasar untuk pengembangan pengetahuan lebih lanjut di bidang ini.

Kelebihan dari penelitian ini dapat diidentifikasi sebagai berikut:

Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif yang memungkinkan analisis data menggunakan teknik statistik, sehingga hasilnya dapat diinterpretasikan secara objektif. Penggunaan metode penyebaran kuesioner atau angket sebagai alat pengumpulan data memungkinkan peneliti untuk mendapatkan pandangan langsung dari nasabah Asuransi Bringin Life Syariah, sehingga hasil penelitian lebih representatif.

Penggunaan analisis regresi linear berganda dengan bantuan aplikasi Partial Least Square (PLS) memungkinkan peneliti untuk mengidentifikasi hubungan antar variabel secara lebih mendalam dan akurat. Hasil penelitian memberikan kontribusi dalam pemahaman tentang penerapan sistem syariah pada produk asuransi syariah, yang dapat menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya dalam pengembangan pengetahuan ekonomi Islam dan asuransi syariah. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi yang berharga dalam pemahaman tentang produk asuransi syariah dan penerapan sistem syariah dalam konteks Asuransi Bringin Life Syariah Makassar.

Kekurangan dari penelitian ini dapat mencakup beberapa aspek, antara lain:

Terbatasnya populasi sampel yang digunakan dalam penelitian dapat mempengaruhi generalisasi hasil penelitian terhadap populasi yang lebih luas. Sebaiknya penelitian dilakukan dengan sampel yang lebih representatif untuk hasil yang lebih dapat dipercaya. Penggunaan metode penyebaran angket sebagai satu-satunya alat pengumpulan data dapat memunculkan bias dalam penilaian responden. Penggunaan metode pengumpulan data lainnya seperti wawancara atau observasi dapat memberikan sudut pandang yang lebih komprehensif. 

Penelitian ini fokus pada hubungan antara variabel-variabel tertentu tanpa mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang mungkin memengaruhi hasil penelitian. Penelitian yang lebih holistik dapat memperkaya pemahaman tentang produk asuransi syariah. Tidak adanya pembahasan mengenai potensi bias atau faktor-faktor yang dapat memengaruhi validitas hasil penelitian dapat menjadi kekurangan dalam interpretasi kesimpulan. Dengan memperhatikan kekurangan-kekurangan tersebut, penelitian selanjutnya dapat melakukan perbaikan dan pengembangan untuk meningkatkan validitas dan reliabilitas hasil penelitian.

Rencana  

Rencana skripsi yang saya tulis untuk melakukan penelitian dengan judul: Analisis Implementasi Sistem Syar'iah pada produk asuransi syariah (Studi Kasus PT Asuransi Allianz Life syariah Surakarta), dan mengapa saya tertarik untuk menulis skripsi tersebut?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun