Mohon tunggu...
Devaya Eurel
Devaya Eurel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hi, everyone!!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

In Line Inspection: Layanan Karantina Tumbuhan untuk Mendukung Ekspor Indonesia

20 November 2023   20:21 Diperbarui: 20 November 2023   20:28 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: petanidigital.id

Kegiatan ekspor tentunya sudah bukan hal yang tabu di Indonesia. Indonesia telah banyak melakukan ekspor berbagai sumber daya alam, salah satunya adalah dalam lingkup pertanian. Dalam lingkup pertanian, Indonesia sudah banyak melakukan ekspor ke berbagai negara dengan berbagai jenis komoditas. Kegiatan ekspor sangat menguntungkan bagi negara karena dapat menambah devisa negara, namun dalam prosesnya kegiatan ekspor ini tentu tidak luput dari adanya berbagai kendala dan hambatan. Hambatan yang sering dialami dalam perdagangan komoditas ekspor Indonesia adalah mengenai proses sertifikasi kesehatan tumbuhan. Seperti yang kita ketahui bahwa setiap negara termasuk Indonesia apabila ingin melakukan perdagangan komoditas pertanian harus memenuhi ketentuan Phytosanitari Certificate (PC) dari negara tujuan. 

Dalam mengurus Phytosanitari Certificate (PC) ini tentu memiliki proses yang memerlukan waktu namun terkadang masalah timbul akibat sebagian besar permohonan dari pengguna jasa dilakukan terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan, di sisi lain bagi komoditas tertentu membutuhkan waktu untuk sertifikasi kesehatan tumbuhan agar sesuai dengan persyaratan Phytosanitari Certificate (PC) dari negara tujuan. Akibat yang terjadi dari permasalahan ini adalah daya saing produksi ekspor Indonesia di luar negeri kurang kompetitif, sehingga pada akhirnya Badan Karantina Pertanian mengeluarkan layanan yang bernama ILI (In Line Inspection).

APAKAH ITU ILI (In Line Inspection) ?

ILI (In Line Inspection) merupakan layanan yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Tumbuhan dalam mengeluarkan sertifikat untuk percepatan ekspor sebagai upaya mendukung daya saing komoditas ekspor di pasar internasional. Lebih jelasnya, ILI (In line inspection) merupakan bagian dari tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan selama proses produksi atau sebagian dari proses produksi dalam rangka penerbitan Phytosanitary Certificate (PC). Adapun tindakan karantina tumbuhan yang dilakukan dalam layanan ILI (In line Inspection) ini adalah tindakan  berupa pemeriksaan dokumen, pemeriksaan kesehatan, perlakuan, penolakan, dan/atau pembebasan. 

Namun perlu diketahui bahwa pelaksanaan  ILI (In line Inspection) ini memiliki ketentuan dan kebijakan tertentu, yaitu pelaksanaannya dilakukan di Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) yang memiliki sumberdaya manusia yang telah ditunjuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian sebagai pelaksana tindakan karantina tumbuhan tertentu. IKT sebagai tempat pelaksanaan   ILI (In line Inspection) dapat berupa tempat produksi komoditas atau tempat pengemasan (packing house). Tempat - tempat pelaksanaan  ILI (In line Inspection) ini tentunya telah sesuai dengan standar badan karantina pertanian dan tentunya selalu dilakukan pemeriksaan rutin pada tiap bulannya. 

UPN "Veteran" Jawa Timur

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun