Mohon tunggu...
Deva Vira Ariani
Deva Vira Ariani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mulawrman

Saya merupakan seorang mahasiswi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Sertifikasi Halal dalam Meningkatkan Perkembangan Ekonomi Syariah

3 Juni 2024   18:40 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:43 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia juga tidak lepas dari beberapa faktor yang mendorong perkembangan tersebut. Faktor pendorong itu ialah faktor eksternal dan internal, faktor eksternal merupakan penyebab datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain, sedangkan faktor eksternalnya kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Pertumbuhan ekonomi meruupakan bagian terpenting dalam penerapan kebijakan ekonomi di negara maupun sistem manapun, karena hal inilah yang menjadi indicator dalam meningkatkan kesejahteraan. Indonesia merupakan negara yang memiliki kuantitas penduduk terbesar di dunia yang beragama Islam. Hal ini membuat tuntutan jelas akan pelaksanaan Aqidah dengan melaksanakan apa yang menjadi ketentuan agama dan menjauhi segala larangan yang diatur dalam agama Islam. Salah satu ketentuan syariah Islam ialah mengkonsumsi segala produk halal dan baik karena itu menjadi poin penting dalam agama Islam.

Islam sendiri mewajibkan ummatnya agar mengkonsumsi sesuatu yang halal dan baik dari proses awal produksi, pendistribusian dan konsumsi. Oleh   karena   itu, pemerintah memberikan tempat bagi para produsen untuk mendapatkan hak mereka untuk membuat sertifikasi halal dalam produknya serta perlindungan hukum bagi konsumen. Tetapi, masih banyak pula dari mereka yang beranggapan bahwa sertifikasi halal tidak terlalu penting dan hanya dijadikan sebagai pelengkap saja. Oleh karena itu, kesadaran diri mengenai pentingnya sebuah sertifikasi halal perlu ditingkatkan kembali hingga mampu dijadikan sebagai pendorong tercapainya sebuah kemaslahatan bersama baik oleh konsumen maupun produsen.

Upaya yang dapat dilakukan agar dapat memberikan jaminan produk halal yaitu dengan pembuatan sertifikasi produk halal. Penyelenggaraan sertifikasi halal tersebut juga tidak luput dari peran pemerintah dalam menginstruksikan Lembaga-lembaga yang berwenang dalam melaksanakan sertifikasi halal seperti Majelis Ulama Indonesia bekerjasama dengan Lembaga Pengawasan dan Peredaran Obat dan Makanan. Peran penting LPPOM dalam penjaminan produk halal adalah peninjauan produk yang berotasi di pasaran kemudian memberikan suatu sertifikat yang menyatakan produk tersebut halal. Sektor UMKM merupakan lembaga bisnis yang menjadi pengerak perekonomian dan mampu bertahan menghadapi krisis baik dikanca nasional maupun internasional.  Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, UMKM dihadapkan dengan tantangan baru yaitu keharusan memiliki sertifikasi halal disetiap produk yang dipasarkan. Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang dibuat berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Sertifikasi halal meliputi produk makanan dan minuman bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makan dan minuman, termasuk juga hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Badany Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyediakan layanan sertifikasi halal gratis ditahun 204 untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program yang dilakukan untuk membantu pengusaha makanan dan minuman kalangan UMK yang telah wajib memiliki sertiifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022 yaitu:

  • Produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksinya pun juga dipastikan kehalalanya dan sederhana;
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dapat dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses tidak halal;
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  • Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya; Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Untuk mengimbangi atas produk yang telah beredar di masyarakat dengan gerakan pemerintah dalam sertifikasi halal dengan pemberian label halal dengan ketentuan dan anjuran pemerintah perlu adanya pemahaman, dampingin, literasi untuk pelaku industri dan konsumen tidak terkecuali pelaku UMKM dengan memberikan wawasan terkait pengaruh sertifikasi halal atas kepuasan pembeli produk, prospek usaha, dan sosialisasi tahapan dalam pengajuan sertifikasi halal pada LPPOM MUI.

Pengaruh sertifikasi halal dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dapat dilihat dari pengaruh Sertifikasi halal berpengaruh positif terhadap minat beli, kesadaran halal berpengaruh positif terhadap minat beli, bahan makanan berpengaruh positif terhadap minat beli, serfikasi halal, kesadaran halal, dan bahan mkanan berpengaruh positif terhadap minat beli. Penerapan sertifikasi halal yang ada di Indonesia tergolong pesat dan mulai menjamah ke seluruh aspek. Mulai dari UMKM, Wisata, Tempat Wisata, Rumah Sakit dan lainya. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Indonesia menjadi pelopor sertifikasi halal dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun