Mohon tunggu...
DEVA SEPTANA
DEVA SEPTANA Mohon Tunggu... Penulis - Journalist

Kompas In Aja!

Selanjutnya

Tutup

Diary

Mengenal dalam Coretax

25 Januari 2025   08:14 Diperbarui: 25 Januari 2025   08:14 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diary. Sumber ilustrasi: PEXELS/Markus Winkler

Per 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan sistem perpajakan baru bernama Coretax. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan untuk memodernisasi sistem administrasi pajak Indonesia. Coretax digadang-gadang menjadi solusi utama untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi perpajakan, serta menjadi pondasi reformasi pajak di masa depan.

Dalam kampanye Pemilihan Presiden 2024, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menargetkan peningkatan rasio pajak dari 12% menjadi 23% dalam lima tahun. Meski Coretax tidak secara spesifik disinggung dalam kampanye, keberhasilan pencapaian target ini sangat bergantung pada efektivitas sistem administrasi pajak yang baru.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa penerapan Coretax diproyeksikan dapat meningkatkan rasio pajak sebesar 2% dan mengurangi kesenjangan pajak (tax gap) hingga 6,4% dari PDB. Dengan pengelolaan yang lebih baik, Coretax diharapkan mampu mengoptimalkan potensi penerimaan pajak hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun mendatang.

Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi layanan perpajakan yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses utama dalam perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Melalui Taxpayer Portal (TP Portal), wajib pajak dapat mengakses data perpajakan mereka secara aman menggunakan teknologi biometrik wajah dan tanda tangan digital.

Selain meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak, Coretax juga bertujuan untuk memperluas basis pajak dan mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini belum tergarap. Namun, ambisi besar ini tidak terlepas dari berbagai tantangan, terutama dalam aspek teknologi dan implementasi di lapangan.

Tantangan Awal Implementasi Coretax
Meski diharapkan menjadi solusi, dua minggu pertama peluncuran Coretax justru diwarnai berbagai masalah teknis. Sistem ini mengalami gangguan pada fitur-fitur utama seperti sertifikat digital dan e-faktur, yang menyebabkan keterlambatan pelaporan pajak, pembuatan faktur pajak, dan sinkronisasi data. Banyak wajib pajak melaporkan kesulitan login, data yang tidak terunggah, serta ketidakakuratan pengisian Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Ketidaksiapan infrastruktur dan tingginya volume akses pengguna menjadi penyebab utama masalah ini. Coretax, yang terhubung dengan 89 entitas termasuk BUMN dan kementerian, menghadapi tantangan sinkronisasi data yang kompleks. Hal ini diperparah dengan keterbatasan kapasitas sistem dalam menangani lonjakan aktivitas pengguna.

Di media sosial, berbagai keluhan muncul dari masyarakat dan pelaku usaha yang kesulitan menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Akibatnya, DJP terpaksa meminta maaf dan memberikan kebijakan tidak mengenakan sanksi keterlambatan selama masa transisi.

Pembelajaran dari Implementasi Coretax
Peluncuran Coretax memberikan sejumlah pelajaran penting bagi transformasi digital layanan publik di Indonesia:

Masa Transisi yang Memadai
Implementasi sistem baru seperti Coretax memerlukan masa transisi yang cukup untuk menguji kesiapan sistem dan mengatasi potensi kendala teknis. Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menyarankan masa transisi tiga hingga empat bulan untuk memastikan kelancaran implementasi.

Infrastruktur Teknologi yang Andal
Ketersediaan internet yang merata dan stabil di seluruh Indonesia menjadi kunci keberhasilan Coretax. Selain itu, pengembangan pusat data yang aman dan andal diperlukan untuk menyimpan data perpajakan dan melindungi dari ancaman siber.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun