Mohon tunggu...
DEVA SEPTANA
DEVA SEPTANA Mohon Tunggu... Penulis - WRITER

HR Practitioner

Selanjutnya

Tutup

Diary

Proyek Genom: SDM yang Handal dan Payung Hukum yang Kuat

7 Juli 2023   08:50 Diperbarui: 7 Juli 2023   08:52 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diary. Sumber ilustrasi: PEXELS/Markus Winkler

Sebuah genome project yang dimulai oleh Service of Wellbeing perlu mempertimbangkan persiapan SDM dan payung hukum yang kokoh sebelum dilaksanakan, menurut Iqbal Mochtar, salah satu pimpinan lembaga Ikatan Klinik Indonesia (IDI). Mochtar menyatakan, "Ada tiga alasan mengapa kita perlu berhati-hati dengan proyek genom," saat diskusi IDI Kamis yang diikuti secara online dari lokasi ini.

Dia menyatakan bahwa biaya tinggi dan kompleksitas proyek adalah faktor pertama. Kedua, karena Indonesia sebenarnya tidak memiliki banyak ahli biomolekuler dan bioteknologi. Ketiga, karena kemungkinan proyek genom akan salah menempatkan prioritas pembangunan kesehatan.

Mochtar mengatakan, jika dibandingkan dengan Australia yang telah memberlakukan tiga undang-undang terkait proyek bioteknologi medis, menurutnya regulasi Indonesia saat ini tidak cukup untuk mengatur studi genomik. Dia menekankan bahwa "karena genom adalah informasi lengkap dari sebuah organisasi, yang berisi semua informasi yang dibutuhkan individu untuk tumbuh dan berkembang," "kita memerlukan legislasi dan regulasi yang sangat kuat."

Ia menjelaskan, "Ini dapat diambil, disalin, atau bahkan disalahgunakan karena dikatakan juga bahwa urutan genom ini dapat diedit untuk tujuan tertentu." Ia mengatakan, ada sejumlah ketentuan dalam RUU Kesehatan yang memungkinkan penyalahgunaan data terkait studi genom.

"Misalnya Pasal 339, yang mengatur tentang penyimpanan dan pengelolaan bahan, di fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan kesehatan, baik milik pemerintah pusat, daerah, maupun swasta," ujarnya. "Biobank atau biorepositori dapat diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan kesehatan."

Genom juga dapat digunakan untuk tujuan komersial dengan persetujuan dan izin dari pemerintah pusat, masing-masing sebagaimana tercantum dalam Pasal 343 dan Pasal 340 yang mengatur bahwa spesimen data dapat dipindahkan dan digunakan di luar negeri.

Dia melanjutkan, "Ini semua adalah celah yang memungkinkan penyalahgunaan studi genom."

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa studi tentang genom pada pasien kanker, misalnya, dapat memberikan dampak yang menguntungkan jika diatur dengan benar.

Studi-studi ini dapat dikategorikan menggunakan teknologi genom berdasarkan informasi genetik yang diperoleh. Untuk meningkatkan angka kesembuhan, masing-masing diberikan perlakuan yang berbeda. Menurut Mochtar, prioritas yang paling dibutuhkan masyarakat Indonesia saat ini adalah tindakan segera dan tepat untuk mengatasi kasus-kasus kesehatan kritis.

"Ada sembilan dari sepuluh prioritas kesehatan yang belum tercapai, berdasarkan data Bappenas," ujarnya.

"Angka kematian ibu masih tinggi yaitu 305 per 100.000. Angka stunting masih 22% dari target 14%, dan keberhasilan vaksinasi masih 63% dari target 90%. Program kesehatan masyarakat perlu ambil tindakan nyata untuk ini. Usaha genom harus bisa dilakukan nanti," tambahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun