Langkah yang diambil Indonesia Sengketa Ambalat diselesaikan melalui berbagai pendekatan, seperti pendekatan hukum, politik, dan regional. Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan hukum, dengan memberlakukan undang-undang dan beberapa peraturan pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982. Indonesia juga memberlakukan pendekatan politik dengan meningkatkan negosiasi bilateral antara kedua pihak. Pendekatan terakhir yang digunakan adalah pendekatan wilayah, dengan mengukur kedekatan wilayah Ambalat dengan suatu negara.
Penyelesaian penyelesaian Ambalat antara Indonesia dan Malaysia melibatkan beberapa langkah. Langkah pertama adalah negosiasi, yang merupakan cara penyelesaian yang paling dasar dan paling tua. Selain itu, perundingan bilateral juga dilakukan untuk mencapai kesepakatan. Indonesia dan Malaysia memilih jalan damai dalam menyelesaikan penyelesaian perbatasan ini, yang terlihat dari perundingan yang dilakukan. Selain itu, penyelesaian sengketa juga melibatkan pengakuan hak-hak masing-masing pihak berdasarkan hukum laut internasional, termasuk UNCLOS 1982. Seluruh proses penyelesaian sengketa ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihakÂ
Sengketa Ambalat antara Indonesia dan Malaysia sudah menjadi isu yang sudah berlangsung lama. Sengketa tersebut berkisar pada Blok Ambalat, wilayah laut seluas 15.235 kilometer persegi di Laut Sulawesi atau Selat Makassar yang diyakini kaya akan sumber daya alam seperti minyak dan gas. Kedua negara telah terlibat dalam perundingan untuk menyelesaikan masalah ini, dengan perkembangan terkini yang menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan perselisihan melalui pendekatan persahabatan dan kekeluargaan, yang melibatkan kementerian luar negeri dan dalam negeri kedua negara.
Menyelesaian sengketa Ambalat sangat penting bagi kedua negara dan diharapkan dapat tercapai solusi damai dan saling menguntungkan.
Pada konflik Ambalat, Indonesia dengan tegas mengambil posisi politik luar negeri bebas aktif. Posisi ini mengedepankan perdamaian, keadilan, dan kebebasan serta menolak campur tangan asing dalam konflik. Indonesia berupaya memediasi konflik tersebut dan mendorong penyelesaian yang adil dan damai. Posisi bebas aktif ini sesuai dengan prinsip-prinsip politik luar negeri Indonesia yang telah lama dianut. Meskipun demikian, Indonesia juga terus memperjuangkan kepentingan nasionalnya dalam konflik tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H