Mohon tunggu...
Devana Kheylila
Devana Kheylila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemda Dukung Penyaluran Subsidi Listrik Tepat Sasaran

3 Mei 2024   10:23 Diperbarui: 3 Mei 2024   11:14 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah memutuskan untuk kembali memberlakukan tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga menengah ke atas dengan daya listrik 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas mulai tanggal 1 Juli 2022. Langka ini dilakukan agar alokasi subsidi listrik bisa lebih tepat sasaran dengan tetap menjaga kondisi keuangan Negara.
Kebijakan ini pun di dukung oleh kepala daerah.Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji subsidi listrik merupakan salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam membantu serta meringankan beban hidup masyarakat miskin

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Bupati Bayuwangi Ipuk Fiestiandani menilai langkah pembenahan subsidi listrik khusus hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu sudah tepat. Menurutnya secara prinsip subsidi dari Negara harusnya di nikmati oleh masyarakat yang tidak mampu

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan PLN akan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan. Menurut nya ada nya penyesuaian tarif listrik bagi golongan tidak mampu menyurutkan langkah dalam memastikan pasokan listrik yang prima bagi masyarakat.

Sejak 2015 bahkan pemerintah sudah harus menanggung beban selisih antar tarif listrik dengan biaya pokok penyediaan (BPP) Tenaga listrik melalui APBN. Pemerintah menggelontarkan subsidi listrik sebesar RP. 243,3 triliun dan kopensasi Rp. 94,17 Triliun sejak 2017 sampai dengan 2021.

PLN juga memastikan bahwa skema subsidi listrik ini akan terus di perbaiki.pencocokan dan akurasi data terus di lakukan PLN agar alokasi subsidi dan kompensasi ini bisa tepat sasaran.

Kebijakan ini pun sejalan dengan amanat undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi  dan undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagaanlistrikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun