Pemerintah memutuskan untuk kembali memberlakukan tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga menengah ke atas dengan daya listrik 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas mulai tanggal 1 Juli 2022. Langka ini dilakukan agar alokasi subsidi listrik bisa lebih tepat sasaran dengan tetap menjaga kondisi keuangan Negara.
Kebijakan ini pun di dukung oleh kepala daerah.Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji subsidi listrik merupakan salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam membantu serta meringankan beban hidup masyarakat miskin
Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Bupati Bayuwangi Ipuk Fiestiandani menilai langkah pembenahan subsidi listrik khusus hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu sudah tepat. Menurutnya secara prinsip subsidi dari Negara harusnya di nikmati oleh masyarakat yang tidak mampu
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan PLN akan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan. Menurut nya ada nya penyesuaian tarif listrik bagi golongan tidak mampu menyurutkan langkah dalam memastikan pasokan listrik yang prima bagi masyarakat.
Sejak 2015 bahkan pemerintah sudah harus menanggung beban selisih antar tarif listrik dengan biaya pokok penyediaan (BPP) Tenaga listrik melalui APBN. Pemerintah menggelontarkan subsidi listrik sebesar RP. 243,3 triliun dan kopensasi Rp. 94,17 Triliun sejak 2017 sampai dengan 2021.
PLN juga memastikan bahwa skema subsidi listrik ini akan terus di perbaiki.pencocokan dan akurasi data terus di lakukan PLN agar alokasi subsidi dan kompensasi ini bisa tepat sasaran.
Kebijakan ini pun sejalan dengan amanat undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi  dan undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagaanlistrikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H