Karyawan kontrak adalah karyawan yang diperbantukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rutin perusahaan, dan tidak ada jaminan kelangsungan masa kerjanya. Biasanya pekerjaan yang akan didapatkan karyawan kontrak adalah pekerjaan yang jauh lebih berat, banyak, dan melelahkan. Pekerjaan yang perusahaan berikan kepada karyawa kontrak adalah pekerjaan yang berhubungan dengan produk-produk baru, kegiatan baru yang ada di perusahaan, atau bahkan produk tambahan yang masih dalam percobaan atau masa penjajakan.
Biasanya, para pekerja kontrak atau karyawan kontrak ini sering mendapatkan diskriminasi dari perusahaan seperti seringnya telat jam istirahat, pekerjaan yang diluar batas nalar kekuatan manusia, gaji yang tidak setimpal, bahkan seringnya diskriminasi rekan sejawat sesame kerja di dalam perusahaan pun turut andil campur tangan dalam memberikan perintah kepada pekerja kontrak ini.
 Bahkan tidak hanya rekan kerja, namun perusahaan juga yang dengan tega buta mata akan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan para pekerja kontrak ini didalam melaksanakan kegiatan bekerjanya sebagai karyawan perusahaan.
Perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap pekerja perlu ditingkatkan bahkan perlu di benahi lagi, kita menelisik terkait dengan pasal terkait yang mengatur tentang perlindungan hukum dan hak asasi manusia. Perlindungan hukum dan asasi manusia terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi yang berjalan di Indonesia, sebagaimana tertuang didalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945 yang sebagaimana berbunyi "Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".Â
Bukan hanya itu saja, didalam Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas kekeluargaan". Dengan demikian pelanggaraan terhadap hak dasar yang dilindungi oleh undang-undang yang secara pasti disebutkan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Perlindungan terhadap pekerja kontrak disini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan yang sama tanpa adanya diskrimasi atas apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sendiri dengan tetap harus mempoerhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Konteks perlidnungan hukum dan hak asasi manusia juga tertuang didalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pelaksana dari perundang-undangan dibidang ketenagarkerjaan.
Permasalahan paling kompleks di dunia ketenagakerjaan di Indonesia saat ini terkait dengan hubungan kerja yaitu adanya diskriminasi antara perusaan yang meliputi bos perusahaan tersebut dengan para pekerja kontrak.Â
Seorang pekerja kontrak atau seseorang yang dikontrak biasanya beban kerjanya hamper sama atau bahkan lebih berat dari pegawai tetap di perusahaan itu, Jika kita membahas dari segi gaji atau fasilitas penunjang yang di dapatkan seperti BPJS Ketenagarkerjaan tentunya pekerja kontrak tidak mendapatkan fasilitas fasilitas yang layak akan beban kerja yang dia dapatkan, hal itu menyebabkan perusahaan mengalami keuntungan karena tidak mengeluarkan anggaran dana lebih buat memberikan fasilitas penunjang kinerja kerja dari karyawan kontrak, bahkan permasalahan yang sering terjadi dan menjadi permasalahan yang mengasih mengulur akar panjang dampaknya sampai sekarang adalah ketentuan pesangon yang tidak mengalami titik kejelasan apabila pihak perusahaan tidak menggunakan jasa dari pekerja.
Perlindungan tentang hak pekerja sudah mantab diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur tentang perlindungan hak-hak terhadap tenaga kerja yaitu meliputi :
- Hak atas upah yang layak
- Hak perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk hak istirajat dan cuti.
- Hak atas cuti
- Hak untuk mogok kerja dan sebagaimana.
Setelah berbicara tentang hak asasi terhadap buruh atau terhadap pekerja kontrak, lantas apakah ada sanksi pidana kepada perusahaan yang melanggar ketentuan atas perlindungan hak asasi manusia kepada karyawan kontrak di perusahaannya? Sanksi pidana yang menjadi pertanyaan tersebut tertuang dalam Pasal 183 sampai dengann Pasal 189, sedangkan ancaman sanksi administrasi tercantum pada Pasal 190 Undang-Undang Ketenagakerjaan.Â
Didalam Pasal 189 Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan tegas menerangkan bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan hak pekerja dan/atau ganti rugi kepada karyawan yang bersangkutan. Pekerja kontrak adalah pekerja yang mulia karena beban dan tanggungan mereka jauh lebih banyak dari pekerja tetap di perusahaan.Â
Maka dari itu, mari bersama-sama kita menghormati hak asasi para pekerja kontrak karena sesungguhnya mereka juga bagian dari warga Negara Indonesia. Tidak hanya Indonesia, namun hal ini berlaku di seluruh belahan dunia, untuk lebih menghargai, menghormati, dan menegakkan hak-hak para pekerja kontrak yang berada didalam perusahaan. Hal itu bertujuan guna untuk menerapkan aspek filosfis historis dari Undang-Undang Dasar lebih tepatnya dalam Pasal 27 ayat (2) dan turut andil dalam penerapan prinsip-prinsip pancasila didalam kehidupan masing-masing.
Penulis :
1. Deva Aperta (Mahasiswa S1 Fakultas Ilmu Hukum Unissula
2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.Hum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H