Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja no 11 Tahun 2020, kini pendirian PT Perorangan dapat dilakukan oleh satu orang dengan modal yang disetor berdasarkan keputusan pendirinya. Jumlah besaran modal pun tidak hanya nol rupiah saja, tetapi modal dasar perseroan haruslah disetor paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah kepada Kementerian Hukum dan HAM.
      PT perseroan ini hanya bisa didirikan dengan berbagai ketentuan dan syarat yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah untuk kategori usaha mikro dan kecil. Untuk usaha mikro jika memiliki modal maksimal Rp 1 miliar(tidak termasuk tanah dan bangunan usaha). Untuk kategori usaha kecil, kepemilikan modal usahanya lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).
     Perlu menyiapkan berbagai dokumen untuk melengkapi syarat administratif pendirian PT perorangan yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah no 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk PT Perorangan. Adapun syaratnya adalah:
1. WNI
2. Usia 17 tahun
3. Setoran modal dasar sebesar 25%
4. Bukti setoran Kemenkum HAM
     PT perorangan akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Kemudian, perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.
     Sebagaimana yang tertulis pada syarat diatas tentang formulir pendirian, formatnya adalah sebagai berikut:
1. Nama dan tempat kedudukan PT
2. Jangka waktu berdirinya PT
3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
4. Jumlah modal
5. Nilai jumlah saham
6. Alamat PT
7. Identitas diri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H