5. Kain tidak dijatuhi hukuman mati. Bahkan di dalam Perjanjian Lama hukuman mati tidak selalu dituntut untuk kejahatan-kejahatan besar. Kain membunuh Habel (Kejadian 4) tetapi Allah memberi tanda pada dia dan melindungi hidupnya dari siapapun juga yang akan membalas dendam padanya (ayat 15).
6. Daud tidak dijatuhi hukuman mati. Daud melakukan dua kejahatan besar, yaitu perzinahan dan pembunuhan, tetapi dia tidak dijatuhi hukuman mati. Sesungguhnya, ketika dia mengakui dosanya Mazmur 51), dia diampuni (Mazmur 32) dan bahkan kerajaannya dipulihkan (2Samuel 18-19).Â
Hal-hal lain, pandangan mereka yaitu:
-Hukuman mati diterapkan dengan tidak adil
-hukuman mati bukanlah pencegah kejahatan
- hukuman mati itu antihumanitarian
- para penjahat seharusnya disembuhkan, bukan dibunuh
- hukuman mati mengirim orang-orang yang tidak percaya ke neraka.Â
Ada juga beberapa Sanggaha yang didukung oleh DCS terhadap argumen-argumen Rehabilitasionisme yaitu.Â
Tujuan utama dari keadilan bukanlah rehabilitasi. Tujuan utama dari keadilan bukanlah perbaikan tetapi hukuman. Hal ini dijelaskan dalam PL maupun dalam PB.Â
1. Hukuman mati ada sebelum hukum Musa. Hukum Musa digenapi oleh Kristus (Matius 5:17, Roma 10:4), tetapi hukuman mati tidaklah unik untuk hukum Musa. Allah mengadakan hukuman mati untuk semua manusia pada zaman Nuh (Kejadian 9:6), lama sebelum Musa memberikan Hukum Taurat kepada bangsa Israel (Keluaran 20). Karena itu, di dalam menggenapi hukum Musa terhadap bangsa Is- rael (Ibrani 7-8), Yesus tidak menghancurkan hukum moral bagi semua orang (Roma 2:2-14).