Mohon tunggu...
Detrianus Zai
Detrianus Zai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

badminton

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukuman Mati Resmi Disetujui: Kaum Rehabilitasionisme Menolak

25 September 2023   16:01 Diperbarui: 25 September 2023   16:05 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5. Kain tidak dijatuhi hukuman mati. Bahkan di dalam Perjanjian Lama hukuman mati tidak selalu dituntut untuk kejahatan-kejahatan besar. Kain membunuh Habel (Kejadian 4) tetapi Allah memberi tanda pada dia dan melindungi hidupnya dari siapapun juga yang akan membalas dendam padanya (ayat 15).

6. Daud tidak dijatuhi hukuman mati. Daud melakukan dua kejahatan besar, yaitu perzinahan dan pembunuhan, tetapi dia tidak dijatuhi hukuman mati. Sesungguhnya, ketika dia mengakui dosanya Mazmur 51), dia diampuni (Mazmur 32) dan bahkan kerajaannya dipulihkan (2Samuel 18-19). 

Hal-hal lain, pandangan mereka yaitu:

-Hukuman mati diterapkan dengan tidak adil

-hukuman mati bukanlah pencegah kejahatan

- hukuman mati itu antihumanitarian

- para penjahat seharusnya disembuhkan, bukan dibunuh

- hukuman mati mengirim orang-orang yang tidak percaya ke neraka. 

Ada juga beberapa Sanggaha yang didukung oleh DCS terhadap argumen-argumen Rehabilitasionisme yaitu. 

Tujuan utama dari keadilan bukanlah rehabilitasi. Tujuan utama dari keadilan bukanlah perbaikan tetapi hukuman. Hal ini dijelaskan dalam PL maupun dalam PB. 

1. Hukuman mati ada sebelum hukum Musa. Hukum Musa digenapi oleh Kristus (Matius 5:17, Roma 10:4), tetapi hukuman mati tidaklah unik untuk hukum Musa. Allah mengadakan hukuman mati untuk semua manusia pada zaman Nuh (Kejadian 9:6), lama sebelum Musa memberikan Hukum Taurat kepada bangsa Israel (Keluaran 20). Karena itu, di dalam menggenapi hukum Musa terhadap bangsa Is- rael (Ibrani 7-8), Yesus tidak menghancurkan hukum moral bagi semua orang (Roma 2:2-14).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun