Seperti yang kita tahu bersama, Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir dimana anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai dan cita-cita yang sama, tujuan mereka untuk merebut dan memperoleh kekuasaan, yang biasanya dilakukan dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. Partai politik juga mempunyai fungsi, di dalam negara demokratis fungsi dari partai politik adalah fungsi sosialisasi politik,komunikasi politik, rekrutmen politik, partisipasi politik, agregasi kepentingan, pengendalian konflik, dan kontrol politik.
Dari fungsi partai politik diatas dapat dijelaskan secara sederhana,
1.Sosialisasi politik
Pelaksanaan dari fungsi ini merupakan proses dialogik antara pemberi dan penerima pesan, melalui proses ini masyarakat akan mengenal serta mempelajari nilai-nilai, aturan-aturan dan simbol-simbol politik negaranya.
2.Komunikasi politik
Dalam proses ini partai politik memiliki dua peran, di satu sisi partai politik di harapkan dapat menyampaikan informasi dari pemerintah kepada masyarakat, isi informasi ini harus ditata sedemikian rupa agar dapat dengan mudah dipahami oleh masyarakat, dan di sisi lain partai politik juga memiliki peran sebagai media masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.
3.Rekrutmen politik
Partai politik juga mempunyai fungsi dalam mengajak orang-orang yang mempunyai bakat atau kemampuan untuk turut terlibat dalam kegiatan politik yang akan dijadikan sebagai anggota partai. Terutama dalam mengajak dan mendidik kaum muda yang nantinya akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang.
4.Partisipasi politik
Partai politik mempunyai fungsi dalam membuka kesempatan, mengajak dan mendorong para anggotanya dan anggota masyarakat dalam mempengaruhi proses
Pembuatan dan pelaksanaan kebijakan dan turut serta dalam menentukan pemimpin pemerintahan.
5.Agregasi kepentingan
Dalam masyarakat begitu banyak perbedaan kepentingan, yang bisa juga saling bertentangan. Partai politik mempunyai fungsi untuk menampung, menganalisa dan memadukan berbagai kepentingan yang berbeda itu untuk di jadikan sebuah alternatif kebijakan umum, yang kemudian diperjuangkan dalam pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.
6.Pengendalian konflik
Adanya perbedaan pendapat dalam masyarakat tidak jarang menimbulkan konflik, bahkan sampai pada pertikaian fisik, partai politik mempunyai fungsi dalam penanganan konflik, dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, aspirasi dari kelompok yang bertikai akan di bawa ke badan perwakilan rakyat untuk mendapatkan penyelesaian berupa keputusan politik.
7.Kontrol politik
Kontrol politik dimaksudkan sebagai kegiatan menunjukan kesalahan, kelemahan dan penyimpangandalam isi suatu kebijakan atau pelaksanaan kebijakan yang di buat pemerintah, bukan mencari-cari kesalahan.
Dari kesekian fungsi yang dimiliki oleh partai politik, sudakah partai politik di negeri ini melaksanakan fungsinya? Sebab apa yang saya amati partai politik dalam tindakannya jarang bahkan tidak sama sekali melaksanakan apa yang menjadi fungsinya, banyak keanehan. Misalnya saja pada fungsi rekrutmen politik, dalam fungsi ini dalam merekrut kader-kader yang akan duduk dalam jabatan tertentu, kematangan dan penetuan kader tidak dilakukan sebagaimana mestinya, partai politik cendrung untuk memilih anggota-anggota yang hanya bermodalkan kekuatan ekonomi, tanpa mempertimbangkan secara rasional pengalaman yang dimiliki atau kesiapan baik secara intelektual, etos kerja, integritas diri, dan dedikasi dari kader tersebut. Ataukah dalam dunia politik praktis, partai politik mengalami semacam kelupaan akan fungsi-fungsinya sehingga hanya mementingkan kekuasaan semata. Jika benar demikian, mungkin apa yang ada pada das sollen (yang diharapkan) tidak akan pernah bisa terwujud pada das sein (yang senyatanya).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H