Pada lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal sama-sama memiliki pengelola program yang bertindak sebagai administrator dan manajer. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata pengelola didefinisikan adalah orang yang mengelola, sedangkan mengelola adalah mengendalikan, menyelenggarakan, menjalankan, dan mengurus.
Kepemimpinan mengubah suatu yang potensial menjadi kenyataan. Ini adalah kegiatan pokok yang mensukseskan bagi semua hal yang potensial, yaitu suatu organisasi dan aggota- anggotanya.
Pada lembaga sekolah ini membutuhkan seorang pendidik yang memenuhi syarat, berdasarkan standart pendidik yang telah ditetapkan oleh pemerintah, jadi standart pendidik mulai jenjang apapun baik formal maupun tidak tetap memiliki standart yang sama.
Pendidik merupakan salah satu komponen yang paling penting dalam kebrhasilan program PAUD. Pendidik terlibat dan bertanggung jawab terhadap proses pembelajaran. Dalam UU Sisdiknas (UU No. 20 tahun 2003) pasal 1 ayat 6 disebutkan bahwa “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.” Dedi Supiadi (1999: 176) menyatakan bahwa tenaga pendidik PAUD semestinya disiapkan secara profesional, diaman seorang yang profesional harus mempunyai tiga unsur, anatar lain:
-Pendidikan yang memadai.
-Keahlian dalam bidangnya.
-Komitmen dalam tugasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H