Dalam membentuk sebuah lembaga tidak semudah membuat onde-onde, dimana jika kita ingin membuat sebuah lembaga pendidikan harus melengkapi surat-surat untuk diajukan d dinas pendidikan setempat, terdapat 3 tahab yang harus kita lakukan 1. Persiapa, 2. Pembentukan, 3. Perencanaan.
Dalam tahab perencanaan terdapat beberapa hal yang harus disiapkan antara lain yaitu:
·Legalitas
·Tempat dan lokasi
·Saranaprasarana
·Tenaga pengelola
·Sinergi keluarga, sekolah dan masyarakat
Dalam tahab pembentukan yang harus kita lakukan yaitu melengkapi surat-surat apa saja, kita jelaskan sebagi berikut, seperti yang terdapat dalam Pasal 62 ayat 2Â UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
1.Kurikulum
2.Peserta didik
3.Tenaga pendidik
4.Sarana dan prasarana
5.Pembiayaan
6.Metode evaluasi
Setelah ke-6 syarat diatas sudah langkah selanjutnya untuk mendirikan PAUD ini adalah berkonsultasi dengan dinas pendidikan tempat kita tinggal untuk menanyakan persayaratan tekhnis lainnya. Biasanya untuk setiap daerah memiliki peraturan yang tidak jauh berbeda dan beberapa persyaratan tekhnis untuk mendapatkan izin oprasional adalah sebagai berikut:
1.Surat domisili pemohon (termasuk lokasi pendirian PAUD).
2.Program kerja lembaga atau yayasan PAUD dalam 1 tahun.
3.Surat persetujuan masyarakat (melalui pengantar RT dan RW).
4.Surat rekomendasi lurah.
5.Surat rekomendasi dinas pendidikan kecamatan.
6.Surat rekomendasi camat dari kecamatan setempat.
7.Akte yayasan penyelenggara.
Tahab terakhir yaitu perencaan pembelajaranDalam tahab ini sekolah sudah harus bias merencanakan bagaimna kegiatan yang akan dikembangkan dalam sekolah tersebut.
Selanjutnya ke-7 berkas tersebut dilampirkan oleh lembaga PAUD yang ingin mendapatkan izin oprasional dan ditunjukkan kepada kepala dinas pendidikan nasional setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H