Mohon tunggu...
Desy Triwulandari
Desy Triwulandari Mohon Tunggu... -

I'm not a Good Person but I'll try to be

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Minat Mendirikan PAUD? Lengkapi Data Berikut

11 Juni 2014   14:38 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:15 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dalam membentuk sebuah lembaga tidak semudah membuat onde-onde, dimana jika kita ingin membuat sebuah lembaga pendidikan harus melengkapi surat-surat untuk diajukan d dinas pendidikan setempat, terdapat 3 tahab yang harus kita lakukan 1. Persiapa, 2. Pembentukan, 3. Perencanaan.

Dalam tahab perencanaan terdapat beberapa hal yang harus disiapkan antara lain yaitu:

·Legalitas

·Tempat dan lokasi

·Saranaprasarana

·Tenaga pengelola

·Sinergi keluarga, sekolah dan masyarakat

Dalam tahab pembentukan yang harus kita lakukan yaitu melengkapi surat-surat apa saja, kita jelaskan sebagi berikut, seperti yang terdapat dalam Pasal 62 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:

1.Kurikulum

2.Peserta didik

3.Tenaga pendidik

4.Sarana dan prasarana

5.Pembiayaan

6.Metode evaluasi

Setelah ke-6 syarat diatas sudah langkah selanjutnya untuk mendirikan PAUD ini adalah berkonsultasi dengan dinas pendidikan tempat kita tinggal untuk menanyakan persayaratan tekhnis lainnya. Biasanya untuk setiap daerah memiliki peraturan yang tidak jauh berbeda dan beberapa persyaratan tekhnis untuk mendapatkan izin oprasional adalah sebagai berikut:

1.Surat domisili pemohon (termasuk lokasi pendirian PAUD).

2.Program kerja lembaga atau yayasan PAUD dalam 1 tahun.

3.Surat persetujuan masyarakat (melalui pengantar RT dan RW).

4.Surat rekomendasi lurah.

5.Surat rekomendasi dinas pendidikan kecamatan.

6.Surat rekomendasi camat dari kecamatan setempat.

7.Akte yayasan penyelenggara.

Tahab terakhir yaitu perencaan pembelajaranDalam tahab ini sekolah sudah harus bias merencanakan bagaimna kegiatan yang akan dikembangkan dalam sekolah tersebut.

Selanjutnya ke-7 berkas tersebut dilampirkan oleh lembaga PAUD yang ingin mendapatkan izin oprasional dan ditunjukkan kepada kepala dinas pendidikan nasional setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun