Mohon tunggu...
negara.sea
negara.sea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seseorang yang suka menulis. Menurut saya, menuangkan isi pikiran lewat tulisan adalah sesuatu yang sangat menarik dan bisa dibilang sebagai bentuk untuk mengekspresikan diri melalui kata kata.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penganiayaan terhadap Wartawan

11 Juli 2024   13:25 Diperbarui: 11 Juli 2024   13:25 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 Pers merupakan salah satu wadah yang digunakan untuk menyampaikan berita, informasi-informasi terkini yang terjadi di masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, dibentuklah dewan pers yang independen dan mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :

Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain

Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers

Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik

Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers 

Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah

Memfasilitasi organisasi organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan

Mendata perusahaan pers

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tentu dewan pers akan selalu berdampingan dengan kode etik profesinya karena dalam menyiarkan sebuah informasi atau berita tidak boleh sewenang-wenang dan harus akurat. Tetapi dalam pelaksanaannya, masih banyak dewan pers seperti wartawan, jurnalistik yang menyampaikan berita tidak sesuai dengan kondisi yang sat ini terjadi di lapangan. Akibatnya, masyarakat yang bersangkutan dengan berita tersebut merasa dirugikan karena nama baik mereka yang menjadi taruhan. Sehingga mereka menuntut keadilan dan kebenaran dari dewan pers. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor ketidak ruunan antara masyarakat dengan pers. 

Pers dianggap lembaga yang tidak bertanggung jawab, lembaga yang banyak campur tangan pihak lain sehingga dalam pelaksanaannya menyampaikan berita masih membela satu kubu dan menjatuhkan kubu yang lain. Salah satu contoh kasus pidana pers yaitu penganiayaan terhadap wartawan kompas yang terjadi di Morowali saat sedang meliput di Morowali. Hal tersebut masuk ke dalam tindakan melawan hukum yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999.

Kekerasan terhadap wartawan merupakan masalah serius yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga menentang prinsip dasar kebebasan pers dan demokrasi. Wartawan berfungsi sebagai penjaga masyarakat dengan menyediakan informasi yang penting dan akurat, yang memungkinkan publik membuat keputusan yang berdasarkan informasi. Ketika wartawan diserang, baik secara fisik maupun melalui intimidasi, dampaknya melampaui individu yang terkena dampak langsung. Hal tersebut juga mengancam hak publik untuk tahu dan berpartisipasi dalam proses demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun