Hak Asasi Manusia pada hakikatnya sangat sakral, suci, abadi dan bersifat universal yang merupakan anugerah dari Tuhan pada setiap Manusia sejak di dalam kandungan tidak dapat diganggu gugat.Â
International Humanist and Ethical Union (IHEU) telah menyatakan bahwa 10 Desember adalah waktu yang ditentukan untuk memperingati hari Hak Asasi Manusia dengan tujuan mengingatkan pada setiap manusia yang lahir di bumi ini bahwa keadilan dan kebebasan setiap manusia tanpa terbatas gender, ras, warna kulit, agama, suku, budaya, asal kebangsaan, pekerjaan dan sebagainya; namun MURNI KEMANUSIAAN. Pada tahun 1789, Majelis Nasional Perancis telah mengadopsi Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara dalam menjamin kebebasan, persamaan, properti, keamanan, dan perlawanan terhadap penindasan. Kemudian pada 10 Desember 1948 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia diadopsi oleh 56 anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 berbunyi "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manausia"
Mengingatkan kembali bahwa ada 6 macam Hak Asasi Manusia yaitu Hak Asasi Pribadi, Hak Asasi Ekonomi, Hak Asasi Politik, Hak Asasi Hukum, Hak Asasi Peradilan, Hak Asasi Sosial dan Budaya.Â
Namun, apakah hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap Insan di seluruh dunia telah terwujudkan, terutama pada saat pandemi kali ini ? Saya berharap dalam perayaan momentum Hari Hak Asasi Manusia yang mengusung Recover Better - Stand Up for Human Rights ini dapat benar-benar menjadi proses pemulihan yang tepat untuk memenuhi hak dasar kehidupan manusia yang seadil-adilnya, karena bahwasannya kita semua telah mengetahui bahwa hukum  di Indonesia bisa di beli hingga sekarang.
Banyak persoalan yang terjadi di Indonesia yang sangat sulit terselesaikan, dimana hak untuk menyuarakan pendapat di bungkam padahal pemerintah perlu menerima kritik dari rakyat demi kemajuan dan keadilan sosial yang beradab.Â
Hak untuk memilih agama (pribadi) yang dianut seseorang justru menjadi persoalan banyak orang, padahal setiap insan memiliki perjalanan hidup yang berbeda dengan Tuhan.Â
Hak untuk memilih pekerjaan setiap orang menjadi persoalan dalam hidup oranglain, padahal oranglain tidak ikut berkontribusi dalam kehidupan seseorang tersebut.Â
Hak menikmati Sumber Daya Alam dengan adil, namun apakah Sumber Daya Alam hingga saat ini mampu dibagi dengan merata ? Papua, Kalimantan, Sumatera, dan daerah yang berpotensi besar untuk kelangsungan hidup; dikeruk habis dikala kritis, tanpa melihat rakyat yang sedang berusaha menyambung hidup dengan harapan yang semakin menipis. Sehingga kita membutuhkan Pemimpin yang adil, jujur dan bertanggungjawab dengan menggunakan Hak memilih pemimpin rakyat dan wakil rakyat. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum yang layak dan seadil-adilnya, namun sungguh menjadi ironi Hukum di Indonesia bisa di beli ketika yang benar (pelapor) menjadi salah (terlapor) sementara orang yang melakukan kesalahan (terlapor) tetap dibebaskan. Dimanakah letak keadilan itu berada?Â
Hak selanjutnya adalah Hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan untuk siapapun pada saat penggeledahan, penangkapan dan penahanan tanpa harus memberikan pemukulan, penganiayaan hingga ranah pelecehan.Â
Hak paling penting untuk generasi selanjutnya adalah Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak sejak anak-anak, memberikan kesempatan kepada siapapun terutama anak-anak untuk mendapat kesempatan sekolah untuk membantu mengembangkan kreativitas, minat dan bakat menjadi bekal kehidupannya.Â