Mohon tunggu...
Desy Putri Ratnasari
Desy Putri Ratnasari Mohon Tunggu... Ilmuwan - Researcher

Research Assistant at Center for Bioethics & Medical Humanities FKKMK UGM.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Dilema Etik Informed Consent Vaksin Covid-19: Terima atau Tolak?

24 Juli 2021   00:04 Diperbarui: 24 Juli 2021   01:21 1345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam etika terdapat pandangan etika sebagai suatu kewajiban dasar perilaku moral (deontologi) bahwa prinsip dasar perilaku moral adalah imperatif kategoris yang memerintahkan atau mewajibkan manusia untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.

Dalam perilaku moral, manusia harus melakukan sesuatu karena hal iu wajib dilakukan bukan karena alasan yang lain. Apabila dalam perilaku etis manusia selalu berpegang pada imperatif kategoris, maka setiap manusia akan mempunyai pandangan etis yang sama.

Di luar hal moral, ada banyak keharusan dalam kehidupan sehari-hari manusia, keharusan-keharusan itu tidak didasarkan pada imperatif kategoris tetapi kepada imepratif hipotetis (bersyarat).

Pandemi COVID-19 ini adalah situasi yang "extraordinary" (extraordinary condition) artinya bahwa dalam kondisi "extraordinary" ini, kewajiban vaksinasi bagi warga negara Indonesia harus dipandang sebagai kebijakan yang etis.

Tetapi hal ini bisa berbalik misalnya dalam kondisi non pandemi (ordinary condition) di mana kewajiban vaksin bisa jadi tidak etis "equals ought to be treated equally and unequals may be treated unequally."

Lalu apa kaitannya dengan informed consent dan prinsip-prinsip etika biomedis yaitu pertama, do not harm bahwa tidak berarti tidak boleh ada kerugian yang ditimbulkan, yang berarti seseorang harus berusaha untuk mendapatkan lebih banyak manfaatnya (beneficence) daripada kerugiannya (non-maleficence).

Kedua, tidak melanggar fundamental human right (hak untuk hidup); ketiga, tetap menghormati otonomi pasien dengan memberikan informasi tata laksana vaksinasi yang benar, lengkap dan tentunya dengan cara yang baik 'right to be informed'; keempat, tetap mempunyai pilihan ketika kondisi tidak memungkinkan (membahayakan nyawa).

Oleh karena itu dengan vaksin bersama, penerapan disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan) dan penguatan 3T (Tracing, Testing, Treatment) merupakan suatu upaya untuk menekan laju penyebaran SARS-Cov-2 yang masih terus bermutasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun