"Human dignity, human rights and fundamental freedoms are to be fully respected."(Universal Declaration on Bioethics and Human Rights)
Hak untuk hidup adalah hak manusiawi yang paling dasar. Tuntutan untuk hidup itu jelas bukan tuntutan 'untuk mendapat' tetapi tuntutan agar hidup tetap dijaga, dilestarikan, dan tidak dirusak ataupun dihancurkan.
Pemerintah telah memulai program vaksinasi masal COVID-19 sejak dimulai 3 Januari 2021 yang lalu dan bagi masyarakat yang menolak program vaksinasi ini akan ada sanksi pidana.
Di dalam PMK 84/2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 di Pasal 22 ayat 2 berbunyi "...pemberian Vaksin COVID-19 harus dilakukan di bawah supervisi dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung atau tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.
Lalu apakah "Wajib Vaksin Melanggar HAM?"
Di dalam UU Dasar Pasal 28 A berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Beberapa hal yang patut dipertimbangkan secara moral tentang prinsip 'do not harm'Â menurut Bertens ialah: (a) tindakan itu sendiri adalah bersifat baik atau setidak-tidaknya bersifat netral secara moral; (b) hanya efek baik dan bukan efek buruk secara langsung dimaksud oleh pelaku; (c) efek baik tidak dihasilkan dari efek buruk; (d) hanya ada alasan proporsional untuk membiarkan efek buruk yang diketahui akan terjadi.
Di sisi lain pada paragraf kedua tentang Perlindungan Pasien Pasal 56 bahwa (1) setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap. (2) hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas.
Berdasarkan PMK 84/2020 tersebut bahwa untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) setidaknya harus mencapai 40-70% dari total jumlah penduduk dengan cara yang lebih aman (terkontrol).
Pada Pasal 4 disebutkan bahwa Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk: (a) mengurangi transmisi/penularan COVID-19; (b) menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19; (c) mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity); dan (d) melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Oleh karena itu, sudah jelas bahwa program vaksinasi ialah to protect vulnerable person is ethics. Dengan membiarkan terjadinya herd immunity secara natural akan membahayakan kaum yang rentan (vulnerable) dan ini tidak etis (not ethical).Â