Mohon tunggu...
Desy Kurnia
Desy Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Kartel di Indonesia

18 Desember 2023   08:54 Diperbarui: 18 Desember 2023   19:04 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

   

Kartel adalah suatu hubungan adanya kerja sama antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan dalam melakukan produksi barang serta memasarkannya yang bertujuan menetapkan harga untuk membatasi penawaran dan persaingan. 

    Menurut peneliti ekonomi dari Friedrich Naumann Stiftung, A. M. TriAnggraini kartel adalah sekelompok perusahaan yang seharusnya saling bersaing, justru saling membantu dan mendukung. 

   Menurut CNBCIndonesia Seperti yang di ketahui dua pabrik sepeda motor asal jepang: Honda dan Yamaha terlibat kartel. Kasus kartel sepeda motor matik Honda dan Yamaha berawal saat Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. 

    KPPU kemudian menggelar serangkaian sidang untuk memeriksa dugaan praktik kartel tersebut. Akhirnya, pada 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa benar terjadi praktik kartel antara Honda dan Yamaha. Sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No 5 Tahun 1999, pelaku kartel dapat dikenai sanksi tindakan administratif berupa denda minimal Rp.1 miliar dan maksimal Rp.25 miliar. Sebagai hukumannya Yamaha dihukum denda Rp. 25 Miliar sedangkan Honda dihukum denda Rp. 22,5 Miliar. 

    KPPU menyakini Yamaha-Honda melakukan kartel dengan tiga bukti, yaitu pertemuan petinggi Yamaha-Honda di lapangan golf serta dua e-mail dari petinggi Yamaha-Honda di Indonesia pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.

    Kartel sepeda motor ini dinilai sangat merugikan konsumen. Sebab, konsumen jadi membayar lebih mahal dari seharusnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun