Mohon tunggu...
Desy Kurnia
Desy Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah-Kaidah Fiqih Muamalah

9 Oktober 2022   08:38 Diperbarui: 9 Oktober 2022   08:44 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Laa Dharara wa laa dhirara. "Tidak boleh merugikan diri sendiri ataupun orang lain".

2. Ri'ayatul al-dlarurat wa al-haajaat.  "Memperhatikan keterpaksaan dan kebutuhan".

3. Idza batala syaiun batala maa fi dhimnih.  "Apabila sesuatu itu batal maka batallah apa yang ada di dalamnya".

4. Al-hakimu biwasiilati hukmun bimqasidi. "Hukum perantara ditetapkan berdasarkan kepada hukum yang di maksud".

5. Laayatimmuttaabarru'u ilaa biiqabdhi. "Tidaklah sempurna 'aqad tabarru'kecuali setelah di serahkan (sebelum di minta sudah di beri). "

6. Al-khorooju bidhomaani.  "Hak mendapat hasil itu sebagai ganti kerugian (yang di tanggung)."

7. Al-ghurmu bilghurmi.  "Resiko itu sejalan dengan keuntungan".

8. Attabi'u taabi'un.  "Pengikut itu mengikuti".

9. Maa hurrima isti'maaluhu hurrima istakhoodzuhu.  "Apa yang haram digunakan haram pula di dapatkan".

10. Al-ashl fi al-uquud wa syuruut al-ibadah.  "Hukum dasar segala transaksi dan syarat adalah mubah".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun