Mohon tunggu...
Desyana Rizky Dirgantarie
Desyana Rizky Dirgantarie Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Memang baik menjadi orang hebat, tapi lebih hebat menjadi orang baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Seputar Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   21:34 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:02 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Hukum perdata Islam di Indonesia adalah salah satu hukum positif yang berlaku dan berkembang di Indonesia yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, dan pengaturan masalah kebendaan, dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan ( kerjasama), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi yang sumber hukumnya bukan hanya merujuk pada hukum positif Indonesia namun juga merujuk pada hukum syar'i/ Islam.

2. asas dan asas pernikahan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 ada enam: (a). Tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal. Karena laki-laki dan perempuan harus saling melengkapi agar
Setiap orang dapat mengembangkan kepribadiannya untuk membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. (b). Undang-undang ini menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum setiap agama dan kepercayaan dan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Mendaftarkan pernikahan apa pun sama dengan mendaftarkan peristiwa penting dalam hidup, misalnya Kelahiran, kematian dalam piagam, dokumen yang juga termasuk dalam pencatatan nikah. (c). Undang-undang ini menganut asas monogami, hanya jika yang bersangkutan menghendakinya, karena diperbolehkan oleh hukum agama yang bersangkutan, seorang laki-laki dapat beristri lebih dari seorang. 

Perkawinan seorang laki-laki yang beristri lebih dari seorang, sekalipun para pihak menghendaki demikian, Ini hanya mungkin jika kondisi tertentu terpenuhi dan pengadilan memutuskan. (d). Undang-undang ini menetapkan prinsip bahwa calon pasangan harus matang lahir dan batin untuk melangsungkan perkawinan.

Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan perkawinan yang baik tanpa berakhir dengan perceraian dan memiliki anak yang baik dan sehat, perlu dicegah perkawinan antara calon suami dan istrinya yang masih di bawah umur, karena perkawinan tersebut berkaitan dengan masalah kependudukan, yaitu angka kelahiran harus dicegah Perkawinan antara calon pasangan yang masih di bawah umur. Karena terkait dengan ini adalah batas usia yang lebih rendah di mana seorang wanita dapat menikah, yang mengarah ke tingkat kelahiran yang lebih tinggi dibandingkan dengan batas usia yang lebih tinggi. 

Undang-Undang Perkawinan ini menetapkan batasan usia berpakaian bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan. (e). Karena tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka hukum ini mengikuti prinsip bahwa perceraian itu sulit. 

Agar perceraian dimungkinkan, harus ada alasan-alasan tertentu (Pasal 19 Peraturan Negara No. 9/1975) dan harus diselesaikan sebelum sidang diPengadilan Agama Islam dan Pengadilan Negeri Non - Muslim. (f). Hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukannya Suami baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam masyarakat, sehingga dengan cara ini semuanya dapat dinegosiasikan dalam keluarga dan keputusan dapat dibuat tentang suami dan istri.

Asas menurut komplikasi hukum perdata islam: (a). Asas Persetujuan, Seharusnya tidak ada paksaan dalam pernikahan. Asas persetujuan tersebut tertuang dalam Pasal 16-17 KHI: Menikah dengan persetujuan calon pasangan. Mungkin Pernyataan yang jelas dan tegas. Ditulis, diucapkan atau dengan gerakan yang mudah dimengerti atau diam. sebelum itu terjadi.

Pegawai pencatatan nikah pertama-tama meminta dua saksi untuk persetujuan calon pengantin. Jika calon pasangan tidak menerima ini, pernikahan tidak dapat dilangsungkan. (b). Asas kebebasan, Asas kebebasan memilih pasangan, mengingat larangan pernikahan. Pasal 18 (tidak ada halangan perkawinan), 39-44 KHI (larangan nikah). (c). Asas hubungan suami istri Adalah asas kekeluargaan atau persamaan hak milik, hak dan kewajiban suami istri:(Pasal 77 KHI). Suami menjadi kepala keluarga, istri sebagai kepala rumah tangga dan penanggung jawab. (Pasal 79 KHI). 

(d). Asas untuk selama - lamanya, Pasal 2 KHI: kesepakatan yang sangat kuat untuk mematuhi perintah-perintah Allah dan terlibat dalam ibadah. (e). Asas kemaslahatan hidup, Pasal 3 KHI: Tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan sakinah, kehidupan rumah tangga yang mawaddah. Dan kasihan. (f). Asas kepastian hukum, Pasal 5-10 KHI: Perkawinan harus dicatat dan ditutup oleh pencatat, Nikah di Isbath di depan pengadilan agama, Referensi dipastikan dengan kutipan dari buku rujukan pencatatan nikah. Putusnya perkawinan karena perceraian ditetapkan dengan putusan pengadilan.

3.Pernikahan sah setiap saat dilakukan menurut hukum setiap agama dan kepercayaan. Selain itu, setiap perkawinan harus dicatatkan di kantor catatan sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akibat Hukum Perkawinan yang Tidak Dicatat Sekalipun dianggap sah secara agama atau agama, perkawinan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan pengawasan pegawai catatan sipil tidak mempunyai kekuatan hukum yang langgeng dan tidak diakui oleh hukum negara. Menurut hukum, perempuan tidak dianggap sebagai istri yang sah untuk berbagi harta bersama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun