Mohon tunggu...
Desyana Rizky Dirgantarie
Desyana Rizky Dirgantarie Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Memang baik menjadi orang hebat, tapi lebih hebat menjadi orang baik

Selanjutnya

Tutup

Book

Keadilan Gender dalam Hukum Waris Islam Perspektif Muslim Kontemporer

14 Maret 2023   16:35 Diperbarui: 14 Maret 2023   16:41 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Buku berjudul "Keadilan Gender Dalam Waris Islam Perspektif Muslim Kontemporer" ini hendak menjelaskan secara lengkap dan jelas mengenai hukum kewarisan islam yang didalamnya berisi tentang pengertian, syarat dan rukun, serta asas-asas hukum waris islam dan menjelaskan pengertian, perbedaan gender dan seks serta isu-isu gender dalam islam dan keadilan gender dalam hukum waris islam perspektif muhammad shahrur dan nasr hamid abu zaid. Islam merupakan agama yang didalamnya terdapat ajaran hidup berdasarkan pada firman Allah yang didalam mengandung al-qur'an dan hadis sekaligus sebagai sumber hukum islam. Salah satu hukum islam yang menarik untuk dikaji adalah hukum waris. Ilmu Waris merupakan ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima dan tidak berhak menerima harta warisan serta kadar yang diterima oleh setiap ahli waris. Pewarisan harta yang terdapat didalam ilmu waris yaitu meliputi semua harta yang dimiliki baik berupa harta kekayaan maupun hak-hak lain yang tergantung kepadanya, seperti utang piutang dan hak ganti rugi. Selain itu ada juga kewajiban yang dapat diwariskan diluar harta peninggalan setelah beban untuk orang yang meninggal diselesaikan oleh ahli waris, yakni setelah pelunasan biaya pemakaman, wasiat dan utang piutang.

 Rukun waris adalah sesuatu yang harus dipenuhi untuk mewujudkan bagian harta waris, karena jika tidak ada rukun waris, maka harta waris tidak akan didapatkan. Menurut hukum islam, rukun waris ada 3 diantaranya:

1. Al-Muwarris atau disebut juga dengan pewaris yaitu orang yang meninggal dunia secara pasti meninggalkan harta warisan untuk dibagi-bagikan pengalihan nya kepada ahli waris. 

2. Al-Waris atau disebut juga dengan ahli waris yaitu orang yang hidup ketika pewaris meninggal dan orang yang berhak mendapatkan warisan, meskipun keberadaannya masih dalam kandungan atau baik adanya hubungan kekerabatan dengan jalan pernikahan maupun hubungan hak perwalian dengan pewaris. 

3. Al-Maurus atau disebut juga dengan harta warisan yaitu harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia setelah diambil biaya pemakaman, melunasi hutang serta melaksanakan wasiat. 

Sedangkan ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam waris mewarisi adalah sebagai berikut:

1. Meninggalnya pewaris yaitu orang yang telah meninggal dan meninggalkan harta warisan. Tetapi harus diketahui secara pasti, karena bagaimana pun keadaannya, orang yang masih hidup tetap dianggap mampu untuk mengendalikan seluruh hartanya. 

2. Hidupnya ahli waris pada saat pewaris meninggal dunia, pemindahan hak kepemilikan dari pewaris harus kepada ahli waris yang secara syariat benar-benar masih hidup, sebab orang yang sudah mati tidak memiliki hak untuk mewarisi. 

3. Tidak ada penghalang mewarisi

Ahli waris harus mengetahui pasti, baik dari hubungan kedekatan kekerabatannya maupun bagian-bagiannya serta yang menghalang dan terhalang untuk mendapatkan warisan.

Sebab adanya pewarisan adalah sesuatu yang mewajibkan adanya hak mewarisi jika sebab-sebabnya terpenuhi. Demikian juga hak mewarisi menjadi tidak ada jika sebab-sebabnya tidak terpenuhi.
a. Qarabah (kekerabatan).
Hubungan qarabah atau disebut juga hubungan nasab (darah) yaitu setiap hubungan persaudaraan antara pewaris dengan ahli waris yang disebabkan keturunan.
b. Pernikahan.
Pernikahan dengan menggunakan akad yang sah, merupakan sebab untuk saling mewarisi antara suami dan istri, meskipun keduanya belum sempat melakukan hubungan badan dan tinggal berdua. karena akad tanpa adanya wali maka ini disebut dengan nikah batil atau tidak sah nikahnya, karena tidak memenuhi salah satu dari rukun nikah.
Ada beberapa sebab yang membuat seseorang mendapatkan warisan. Akan tetapi apabila sebab-sebab terpenuhi tetapi ada seseorang melakukan hal hal tertentu maka tidak akan mendapatkan warisan. Hal ini yang menyebabkan seseorang terhalang mendapatkan warisan yaitu sebagai berikut:
a. Pembunuhan
Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta orang yang membunuhnya, baik ia membunuhnya dengan sengaja maupun tidak sengaja. Karena membunuh berarti memutuskan hubungan kekerabatan, dan kekerabatan adalah salah satu alasan seseorang dapat menerima warisan .
b. Perbedaan Agama
Orang yang beragama Non-Muslim tidak dapat harta warisan dari keluarganya Muslim yang telah meninggal. Sebaliknya, seorang Muslim tidak dapat menerima warisan apa pun dari keluarga non-Muslim yang telah meninggal.
c. Budak
Seseorang yang berstatus budak tidak dapat menerima harta warisan, karena jika seorang budak menerima warisan, maka warisan yang diterimanya adalah milik tuannya, meskipun tuannya bukan siapa-siapa almarhum adalah orang telah mewarisi hartanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun