Mohon tunggu...
Desy Pangapuli
Desy Pangapuli Mohon Tunggu... Penulis - Be grateful and cheerful

Penulis lepas yang suka berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Salah Kaprah Demokrasi Digital di Tahun Politik

13 Oktober 2022   13:46 Diperbarui: 13 Oktober 2022   14:05 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suhu politik tanah air semakin memanas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  Menyadari ini Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo), Johnny Plate mengajak masyarakat, pers, hingga pemimpin partai politik untuk berdemokrasi dan menjaga ruang digital bebas dari penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

"Saat ini waktunya kita untuk memanfaatkan ruang digital guna peningkatan demokrasi Indonesia, kualitas ekspresi kebebasan berpendapat, serta meningkatkan kualitas pemilihan umum atau pesta demokrasi kita dengan bertanggung jawab," ujar dia?????? dalam keterangan resmi, Selasa (11/10).  Dikutip dari: koran-jakarta.com

Disinilah kerap salah kaprahnya!  Ngotot mengatasnamakan kebebasan berpendapat!  Padahal warga dunia maya seharusnya paham bahwa era digital tidak semata cakap dalam berteknologi.  Kita jangan hanya terlena dan dibutakan dengan kemudahan dan kenyamanan beropini di media sosial (medsos) saat ini.  Tetapi penting menyadari tidak gagap berdemokrasi digital.  Berpendapat ataupun beropini dengan tetap menjunjung tinggi norma dan etika, serta bertanggungjawab.

Tidak dapat dipungkiri, pemilu dengan mengatasnamakan demokrasi kerap menjadi celah terjadinya polarisasi di masyarakat.  Sementara di saat bersamaan Kominfo harus memastikan akselerasi transformasi digital dilakukan secara sungguh-sungguh, serius dan berpihak kepada masyarakat.

Ooo....ini sama sekali bukan buah simalakama!  Melainkan konsekuensi dari sebuah kemajuan teknologi sesuai zaman.  Sehingga tidak berarti kebebasan berpendapat dibungkam, ataupun interaksi di ruang digital dihentikan.  Justru disinilah literasi digital perlu ditingkatkan agar seluruh pihak paham, dan menjadi kunci untuk menghadirkan situasi yang kondusif.  Artinya, kita jangan gegabah ketika menyampaikan pesan di medsos.

Termasuk mengetahui keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2008 atau kerap disebut sebagai UU ITE sebagai payung hukum yang diharapkan dapat mendukung pengembangan teknologi informasi melalui produk hukum sehingga teknologi informasi dapat digunakan oleh masyarakat secara aman dan mencegah adanya penyalahgunaan teknologi informasi.  Beberapa contohnya, pencemaran nama baik, ancaman dan hoaks yang sering terjadi di tahun politik.  Tetapi ingat, keberadaan UU ITE tidak untuk membungkam.  Tetapi sebagai payung hukum untuk mendewasakan agar siapapun bertanggungjawab atas tindakannya, baik di ruang fisik ataupun maya.

Kita sadari salah satu fenomena yang perlu dicegah juga adalah kecenderungan polarisasi yang memecah masyarakat.  Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), polarisasi berarti pembagian atas dua bagian.  Adapun dalam politik, polarisasi memiliki definisi dua kelompok berpaham dan pandangan yang berbeda secara politis.

Apakah salah jika berbeda?  Kembali lagi kepada definisi demokrasi atau kebebasan berpendapat.  Tidak ada yang salah, sebab kiblat politik adalah pilihan masing-masing individu.  Namun menjadi salah ketika kita diadudomba dikarenakan perbedaan.

Di sini Kominfo giat mengedukasi masyarakat agar selalu mempertimbangkan dan menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kesatuan dan persatuan bangsa, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebagai pedoman.  Kenapa, sebab demi menjaga kita tidak ada tuntutan hukum di belakang hari.  Adapun caranya, dengan menghindari konten-konten negatif, seperti radikalisme dan terorisme yang bisa memecah belah persatuan bangsa.

Kominfo juga mengajak masyarakat untuk mengindari penyebaran informasi yang bernuansa post truth, yang merupakan salah satu sebab terjadinya stagnasi, penurunan demokrasi di Indonesia.  Di dalam hal ini, post truth terjadi ketika informasi melalui media sosial tidak menyampaikan fakta-fakta rasional, tetapi justru mengguncang dan memancing terjadinya politik identitas dengan emosional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun