Mohon tunggu...
Desy Pangapuli
Desy Pangapuli Mohon Tunggu... Penulis - Be grateful and cheerful

Penulis lepas yang suka berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketok Palu, UU PDP Menjawab Pandangan Pesimis Kinerja Kominfo

21 September 2022   17:31 Diperbarui: 21 September 2022   17:33 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tok!  Resmi pada Selasa, 20 September 2022 Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) PDP oleh DPR RI.  Sebuah perjalanan panjang sejak diinisiasi pada 2016.  Begitupun tidak menyurutkan Johnny Plate Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) untuk memperjuangkan dan menggolkannya. 

UU PDP dipersiapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat.  Baik perseorangan, pemerintah, koperasi, pihak swasta sampai dengan institusi yang mengoperasi layanannya di Indonesia, baik yang berasal dari luar ataupun dalam negeri.  Dikutip dari: tempo.com

Alotnya pembahasan ini tidak lain agar yang dihasilkan adalah UU yang mengikuti kemajuan teknologi, dan pastinya visioner.  Mungkin saja luput dari pengetahuan masyarakat, tetapi pada 24 Januari 2020, RUU PDP telah disampaikan kembali oleh Presiden kepada Ketua DPR RI.  Hingga akhirnya pembahasan yang dinamis ini menghasilkan UU PDP dengan16 bab, 76 pasal, serta 371 daftar inventaris masalah (DIM) berhasil diselesaikan.  

Selanjutnya Kominfo bersama Panitia Kerja DPR RI pada 7 September lalu telah sepakat UU PDP disahkan dan diundangkan pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Begitu pun, masyarakat jangan salah kaprah mengira UU PDP sebagai senjata pamungkas melawan kebocoran data!  Apalagi berpikir dengan UU PDP maka model-model Bjorka otomatis hilang dari permukaan bumi ini.  

Nggak begitu yah cara berpikirnya!  Sebab apa yang dilakukan Bjorka sebuah kejahatan digital alias cybercrime dalam bahasa kerennya.  Temasuk isitilah hacker yang terdengar keren di dunia maya itu pun, sebenarnya tidak lain adalah pencuri.  Tetapi, di ruang digital yang dicurinya adalah data. 

Paham yah, seperti halnya di dunia fisik, di dunia maya pun kejahatan sangatlah bisa terjadi kapanpun, dan sekali lagi posisi data sangatlah rentan. Apalagi jika bicara data pribadi yang jelas ini artinya segala hal yang melekat pada diri kita, alias data adalah kita.

Kini dengan UU PDP kita memiliki payung hukum yang memberi kepastian.   Jaminan hukum bagi setiap orang bahwa datanya aman dikelola oleh pemerintah atau pihak swasta.  

Maksudnya, jika kebocoran masih terjadi, maka pihak yang mengelola data harus bertanggung jawab dan tentunya menerima sanksi supaya tidak mengulangi atau menjaga sebaik mungkin data yang dikelola.  Singkatnya, inilah awal untuk kita berkesadaran menjaga data pribadi secara bertanggungjawab

"Pengaturan dalam undang-undang PDP akan mejadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasan baru, new habit di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat," kata Johnny usai RUU PDP disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (20/9/2022).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun