Perjalanan panjang Kominfo sejak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) diinisiasi pada 2016. Â Hari ini Selasa, 20 September 2022 dengan berbagai dinamikanya, akhirnya perjuangan telah membuahkan hasil dengan disahkannya Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP), yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal oleh DPR RI siang tadi.Â
Tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital. Â Momentum yang tidak lama setelah ulang tahunnya ke 21 Kominfo pada 13 September lalu yang akan terus bergerak maju mengantar bangsa dan negara Indonesia di dalam pembangunan sektor Informatika dan komunikasi.
Memang ini bukan akhir, melainkan awal untuk kita berkesadaran menjaga data pribadi secara bertanggungjawab. Â Sebab keberadaan UU PDP menjadikan kita memiliki payung hukum, dan kejelasan sanksi bagi pelanggar.Â
"Akan tetapi, pemerintah menyadari betul bahwa ini bukanlah langkah akhir, bukanlah senjata pamungkas satu-satunya. Â Melainkan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk mewujudkan cita-cita kita bersama, pelindungan data pribadi yang ideal," kata Plate di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
"Pemerintah dalam hal ini Kominfo (Kementerian Kominikasi dan Informatika) akan melaksanakan pengawasannya terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di segenap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," tutur Johnny ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Â Dikutip dari kompas.com
Adapun UU PDP dipersiapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat. Â Baik perseorangan, pemerintah, koperasi, pihak swasta sampai dengan institusi yang mengoperasi layanannya di Indonesia, baik yang berasal dari luar ataupun dalam negeri.
Lalu kapan UU ini berlaku? Â Jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan. Â Tetapi, seandainya presiden tak menandatangani, maka UU tersebut akan tetap berlaku 30 hari pascapengesahan di DPR. Â Ini berarti berdasarkan ketentuan tersebut, UU PDP diundangkan paling lambat pada 20 Oktober 2022.
Selanjutnya, bagi awam mungkin bertanya, apakah yang dimaksud dengan data pribadi? Â Dijelaskan, bahwa data pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Sehingga yang dimaksud dengan pelindungan data pribadi yakni keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Â Adapun merujuk pasal 4, data pribadi dibagi 2 yaitu:
- bersifat spesifik yang meliputi, misalnya: data informasi kesehatan, data anak, data biometrik, data kejahatan, data keuangan dan data lainnya sesuai ketentuan perundangan,
- bersifat umum yang meliputi, misalnya: nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, status perkawinan, data lainnya yang dapat digunakan untuk mengindentifikasi.
Kilas balik ke belakang, tidak terpikirkan sebelumnya betapa pentingnya data di era digital ini. Â Inilah "beban" amanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Johnny Plate Menteri Komunikasi dan Informatika selama ini, dan berhasil dituntaskannya.Â