Mohon tunggu...
Desy Pangapuli
Desy Pangapuli Mohon Tunggu... Penulis - Be grateful and cheerful

Penulis lepas yang suka berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Berkat Bjorka, Pemerintah Evaluasi Serangan Siber

20 September 2022   03:07 Diperbarui: 20 September 2022   03:11 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.jpnn.com/

Sampai disini paham yah, bukan tugas Kominfo mencari dimana Bjorka yang iseng itu.  Berdasarkan ilustrasi drama Bjorka tersebut tergambar posisi BSSN, BIN dan Polri untuk menemukan Bjorka ataupun kaki tangannya.  Meski ada rasa penasaran boleh dong, "kok tukang esnya pintar sekal?"  Uuuppsss...

Skip Bjorka sejenak.  Setidaknya terkait kebocoran data kini sudah semakin jelas tugas dan tanggungjawab BSSN dalam hal melacak peretas atau hacker.  Tidak perlu lagi galau sekarang memposisikan diri.

Lalu Kominfo ngapain?  Di sini Kominfo berperan menekankan kebijakan tentang pentingnya melakukan penetration test yang menguji keandalan sistem dari kementerian/ lembaga maupun sektor privat semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan sistem elektronik juga harus menyiapkan agar bisa tahan terhadap serangan siber.  Artinya, adalah kewajiban PSE menjaga dan melindungi data pribadi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, jalan panjang Indonesia untuk memastikan keamanan data.  Kembali, salah satunya perjuangan Kominfo agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU PDP.  Diharapkan nantinya menjadi regulasi berkekuatan tetap sehingga penegakan terhadap kasus pembocoran data pribadi yang termasuk pelanggaran hak keamanan dan privasi bisa lebih tegas dilakukan oleh penegak hukum.

Kabar baiknya setelah dibahas sejak 2016 dan tarik ulur, konon Puan Maharani Ketua DPR RI memastikan akan mengesahkan RUU PDP pada Selasa, 20 September 2022.  Sehingga akan menjadi momentum atau tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital.

Demikian evaluasi dan gambarannya.  Paham yah, posisi masing-masing dan ada ranah dari setiap institusi yang tidak boleh dicampuraduk.   Bahkan oleh Kominfo ataupun sebaliknya!

Tetapi, ssstt.... .kira-kira bagaimana, setuju nggak drama berjilid Bjorka tidak kalah pamor dengan drama Sambo?  Pelik, ngebulet dan penuh kejutan.  Semoga dan semoga saja tidak menganut paham, "kalau bisa sulit, kenapa dipermudah."  Ujungnya pecah fokus lupa dengan yang satunya.  Yukkss...mari kita tunggu kelanjutanya keduanya.

Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-6300437/menkominfo-ungkap-langkah-pemerintah-evaluasi-sistem-cegah-serangan-siber

https://www.detik.com/jatim/berita/d-6297100/hp-mah-tersangka-kasus-bjorka-dijual-tapi-tetiba-bisa-jadi-barang-bukti

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun