Mati satu, tumbuh seribu dan patah tumbuh, hilang berganti adalah perumpaan tepat untuk judi online di tanah air. Â Bayangkan, sebanyak lebih dari 560.000 situs judi online sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Â Namun situs ini terus bermunculan kembali dengan cepat dan nama yang berbeda..
"Tantangannya karena ini judi online, tantangannya cuma satu, kesadaran. Ya kita bersihkan hari ini setelah dibersihkan muncul lagi, ya dibersihkan kembali. Ini patah tumbuh hilang berganti. Kejar-kejaran," ujar Johnny di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (25/8/2022). Â Dikutip dari: kompas.com
"Kami akan blokir. Kominfo bekerja 24 jam sehari, tiga shift, 365 hari setahun non stop tidak ada liburan, kami kejar terus," kata Johnny. Â Dikutip dari: kompas.com
Mengutip data indonesiatech.id pemblokiran konten terkait judi online dilakukan sejak 2018 hingga 2022. Â Rinciannya, pada 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 78.306 konten, 2020 80.305 konten, 2021 204,917 konten, dan 2022 hingga 22 Agustus sebanyak 204,917 konten. Â Tetapi hingga kini terus marak.
Suka tidak suka, sekalipun sebuah pelanggaran, nyatanya judi sebuah ketagihan yang menjanjikan. Â Terlebih di era digital yang semakin memudahkan segalanya. Â Istilahnya cukup dengan gadget di tangan dapat langsung eksekusi.
Sebagai gambaran inilah sekilas alasan kenapa judi subur menjamur, yaitu:
- Kesulitan ekonomi, kondisi yang memojokkan sehingga orang dengan mudah terjebak ingin mencari uang dengan cara mudah.
- Kejenuhan, sebab judi online memiliki daya pikatnya lewat permainan. Sehingga mendorong orang tanpa disadari terperangkap dalam judi online dan berakhir kecanduan.
- Tidak memerlukan modal besar, karena judi online bahkan bisa bermodal nominal puluhan ribu dengan harapan mendapatkan puluhan juta.
- Judi online memiliki banyak pilihan dengan berbagai nama, sebab keberadaannya sulit dihentikan
- Diakui legalitasnya di negara lain, sehingga mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara untuk Indonesia.
Menilik gambaran di atas, paham kenapa judi online begitu menggiurkan. Â Bagi yang kepepet dan nalar sempit, hanya terpikirkan dengan modal kecil akan untung besar. Â Padahal dalam berjudi sifatnya taruhan alias adu nasib dan tidak ada kepastian menang. Â Ujungnya dari kecil justru membengkat dan terburuk menjadi candu. Â Namanya candu, pun dapat merasuki mereka yang bernyali berani modal besar. Â Begitulah seterusnya ibarat lingkaran setan yang merasuki.
Pemberantasan judi online sejatinya bukan mutlak tanggungjawab Kominfo, tetapi juga tanggungjawab kita bersama. Â Logikanya, jika tidak ada demand maka dengan sendirinya judi online akan mati.
Namun menyedihkan beberapa waktu lalu bahkan ada selebgram berinisial RM dengan 700.000-an followers di Instagram tertangkap karena mempromosikan judi online lewat media sosialnya! Â Inilah fakta-fakta sulitnya judi online ditiadakan jika tidak dimulai dari diri kita sendiri.
Kebayang ngeri sedapnya jika selebgram atau influencer sudah pernah mendapat endorsement, itu akan menjadi pembuka keran endorsement lainnya. Â Ketidakhati-hatian selebgram dalam menerima endorsement berujung kasus hukum. Â Sekalgus menjerumuskan masyarakat dalam perjudian online! Â Oleh karenanya dalam hal ini para influencer dan selebgram juga diharapkan ambil bagian untuk menghentikan maraknya judi online. Â Bahkan penting rasanya mereka juga diedukasi literasi digital,
Apapun alasannya, judi adalah judi dan ini adalah sebuah pelanggaran hukum! Â Seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Oleh karenanya, kesadaran itu harus dimulai dari diri kita sendiri. Â Jangan biarkan diri kita menjadi mata rantai perjudian! Â Penting bagi kita memastikan ruang digital kita sehat, dan produktif serta bersih dari perbuatan illegal. Â Jika tidak maka hanya berujung kejar-kejaran, mati satu hilang berganti, dan kita akan terus dibodohi. Â Percayalah tidak ada uang yang bisa diperoleh tanpa kerja keras!Â
Sumber:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H