Apapun alasannya, judi adalah judi dan ini adalah sebuah pelanggaran hukum! Â Seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Oleh karenanya, kesadaran itu harus dimulai dari diri kita sendiri. Â Jangan biarkan diri kita menjadi mata rantai perjudian! Â Penting bagi kita memastikan ruang digital kita sehat, dan produktif serta bersih dari perbuatan illegal. Â Jika tidak maka hanya berujung kejar-kejaran, mati satu hilang berganti, dan kita akan terus dibodohi. Â Percayalah tidak ada uang yang bisa diperoleh tanpa kerja keras!Â
Sumber:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H