Memasuki bulan Agustus selalu mengingatkan kita pada kemerdekaan. Â Tidak terasa di tahun 2022 ini Republik Indonesia yang kita cintai memasuki 77 tahun merdeka. Â Benar, secara fisik memang kita telah bebas dari penjajah. Â Kita tidak lagi dijajah dan ditembaki! Â Nyata pembangunan pesat terlihat di depan mata. Â Bahkan Kemenkominfo pun tengah mengantar Indonesia memasuki era transformasi digital. Â Berlahan tapi pasti, kita meninggalkan kehidupan konvensional dan beralih ke gaya hidup digital, dimana semua serba internet. Â Tapi maaf, nyatanya sebuah perubahan tidak menjadikan mudah!
Kita ternyata tidak siap berubah, atau mungkin tidak mau berubah dan memilih hidup seperti katak dalam tempurung? Â Terbukti dengan memanasnya isu kebijakan Kominfo mengenai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat, ketika tegas Kominfo memblokir sejumlah platform yang hingga batas akhir 22 Juli 2022 masih bandel tidak melakukan pendaftaran. Â Ironisnya masyarakat kita justru "membela" plafform yang tidak mendaftar. Â Katakanlah disini Paypal dan Dota yang sempat belum mendaftar, dan mereka notabene platform asing yang mencari cuan di ruang digital Indonesia.
Tetapi brutal warganet justru menghujat Johnny Plate dan Kemenkominfo dengan narasi 1000 tahun mundur ke zaman jahilliyah! Â Seakan Kominfo tidak peduli dengan pertumbuhan industri game di tanah air, dan Paypal yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat karena digunakan sebagai transaksi pembayaran. Â Bla...bla...dan bla..bla...mengarang bebas!
Sejenak, mari kita berpikir jernih. Â Apakah dipikir Kominfo melawak? Â Jelas selama ini susah payah mengantarkan Indonesia memasuki era digital! Â Lalu tetiba semua dibatasi? Â Hahah...tolonglah kita dewasa bersikap!
Diterima atau tidak, tetapi inilah kelemahan masyarakat kita, kurang literasi! Â Faktanya, kebijakan ini gaungnya sudah lama terparkir manis 2 tahun di rekam jejak digital Google menunggu batas akhir eksekusi! Â Tidak hanya itu, payung hukumnya pun ada, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Â Sehingga artinya Kominfo disini berjuang menegakkan konstitusi! Â Harusnya, kita bersama Kominfo, dan bukan berseberangan! Â Bukankah demikian?
Oo...baiklah, tentu pro dan kontra akan selalu ada, anggaplah dinamika. Â Tetapi, satu hal adalah bagaimana PSE telah menampar kita! Â Ehhhmmm.....kok bisa?
Sangatlah tersentuh menyimak percakapan Johnny Plate ketika hadir sebagai tamu di Podcast Dedy Corbuzier. Â Dikatakannya terkait PSE juga menegur kita sejauh mana mencintai Indonesia. Â Bahwa saat ini Indonesia tengah memasuki fase ke 3 dari sebuah kedaulatan, yaitu kedaulatan digital.
Tepatnya perjalanan kedaulatan negeri ini adalah sbb:
1. Kedaulatan Kemerdekaan
Dimana para pejuang dan dua tokoh proklamator kita, Bung Karno dan Bung Hatta memperjuangkan Indonesia agar merdeka secara politik dan territorial. Â Perwujudannya adalah proklamasi kemerdekaaan pada 17 Agustus 1945.
2. Kedaulatan Maritime
Kita mengenal lewat Deklarasi Juanda, selat dan laut diantara kepulauan Indonesia adalah wilayah dan kesatuan Republik Indonesia. Â Kemudian ini disah juga oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) bahwa Indonesia adalah negara maritim.