Artinya masyarakat pun harus ambil bagian melindungi dirinya. Â Dewasa dan menyadari untuk melindungi data pribadi dengan alasan sbb:
- Mencegah intimidasi
- Menghindari penggunaan data oleh oknum yang tidak bertanggungjawab
- Menghindari pencemaran nama baik
- Hak kendali atas data diri kita sendiri
Tidak terhindar kemajuan zaman dan teknologi, Indonesia pun mengalami kenaikan pengguna internet yang significant. Â Sehingga jelas membutuhkan payung hukum yang melindungi dan memberikan kepastian hukum tentang data pribadi. Â Terlebih semakin hari kondisi semakin serba digital dalam segala hal.Â
"Hampir setiap aktivitas dalam kehidupan kita di era digital membutuhkan data pribadi. Pemanfaatan data pribadi tersebut memerlukan tata kelola yang baik dalam pemrosesannya, oleh karena itu dibutuhkan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk memastikan pelindungan terhadap data pribadi," jelas Menteri Johnny G. Plate saat Rapat Kerja Tingkat 1 dengan Komisi I DPR RI, di Jakarta (25/02/2020). Â Dikutip dari: kominfo.go.id
Mendukung dan menanti perjuangan Kominfo untuk kepastian hukum perlindungan data pribadi diperjuangkan. Â Tentunya parallel dengan kedewasaan pengguna internet melindungi data dirinya dari kejahatan di dunia maya.
Jakarta, 20 Januari 2022
Sumber:
https://www.indonesiatech.id/2022/01/19/menkominfo-johnny-plate-ruu-pdp-jadi-prioritas-di-tahun-ini/
https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/sosial/menunggu-uu-perlindungan-data-pribadi
https://aptika.kominfo.go.id/2020/02/masuki-era-digital-indonesia-butuh-uu-pelindungan-data-pribadi/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H