Kebutuhan perlindungan data pribadi prioritas Johnny Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP menjadi salah satu program prioritas di tahun 2022.
"Jadwalnya ada di DPR Komisi I, pemerintah kini menunggu," kata Johnny saat rapat bersama DPR, Selasa (18/1). Â Dikutip dari: indonesiatech.id
"Kami tentu siap untuk menyelesaikannya secepat-cepatnya karena itu inisiatif pemerintah," ujar Johnny. Â Dikutip dari: indonesiatech.id
Pembahasan ini sebenarnya sudah berlarut dan mandek di tahun 2021. Â Adapun penyebabnya dikarenakan perbedaan sikap antara Komisi I DPR dengan Pemerintah, terkait penempatan lembaga otoritas pengawas data pribadi independen.
Di satu sisi DPR menginginkan lembaga dibentuk oleh Undang-Undang dan bersifat independen dengan wewenang sebagai lembaga pengawas. Â Sementara, pemerintah menginginkan kelembagaan berfungsi sebagai pengawas, pelaksana dan regulator.
Di era serba digital khususnya saat ini kebutuhan akan perlindungan data pribadi menjadi kebutuhan primer. Â Tidak sekedar membicarakan data pribadi perorangan. Â Tetapi juga menyangkut kedaulatan data sebuah negara.
Mengutip Indonesia.go.id jika mengacu BAB I draft RUU PDP termuat 22 pasal tentang definisi  data pribadi, adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasil dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.  Bahkan termasuk di dalamnya data pribadi yang bersifat sensitif, misalnya yang berkaitan dengan agama, mental ataupun hal privasi kehidupan seksual misalnya.
Data pribadi juga terkait informasi. yaitu, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Inilah yang tidak disadari oleh banyak masyarakat Indonesia. Â Terlebih di era serba digital dengan berbagai kemudahannya. Â Kita terlena dan menelanjangi diri, atau menggali kubur sendiri dengan membuka jati diri tetapi tidak memproteksi diri. Â Sementara saat ini belum ada payung hukum yang memberikan kepastian.
Sekilas contoh, tidak usah repot dengan memikirkan data pribadi yang dicuri para hacker pada beberapa kasus yang pernah terjadi. Â Lihat saja Non-Fungible Token (NFT) yang marak belakangan ini. Â Demi meraup cuan di jagat maya kemudian ramai-ramai ikutan menjual foto selfie lengkap dengan e-ktp, bahkan ada yang dengan kartu keluarga. Â Padahal bukankah itu sama saja dengan kita memberi data diri secara sadar? Â Sementara dunia maya banyak pemulung data yang akan menggunakan peluang ini untuk kejahatan.