Mengutip dari indonesiatech.id, berikut data pribadi yang wajib dirahasiakan dari ruang publik, yaitu:
- nama lengkap
- nama semasa kecil
- nama ibu
- spill nomor identitas
- alamat pribadi
- data biometrik (sidik jari, scan retina dan lain-lain)
- SIM
- nomor paspor
- plat nomor kendaraan
- alamat internet protokol
Bahwa dunia digital tidak semata bicara soal belanja online, tik tok atau Instagram saja misalnya. Â Tetapi juga bagaimana kita sebagai warga dunia maya bisa menjaga diri, dalam hal ini data pribadi kita. Â
Peluang kejahatan tidak memandang dunia nyata ataupun maya. Â Bentuk kejahatannya pun beragam bukan hanya social engineering, tetapi juga ada OTP fraud, phising, skimming, data forgery dll.
Tentunya kita sepakat tidak menolak kemajuan teknologi, karena juga menjadi bagian kemajuan peradaban manusia. Â Kita pun tidak bisa mencegah kemajuan dunia kejahatan yang kini sudah merambah di dunia maya, sebab ini ibaratnya berjalan paralel. Â
Tetapi, kita bisa menghindari menjadi korban kejahatan dunia maya dengan menjaga data pribadi. Â Mulailah dari diri kita sendiri yang dewasa dan bijak menggunakan ruang digital.
Tidak heran jika Kominfo mengharapkan warganet jangan FOMO alias fear of missing out. Â Anti banget ketinggalan tren yang lagi hits. Â Namun ironisnya, karena latah tidak mau ketinggalan tren, ujungnya jadi korban tren.
Jakarta, 25 November 2021
Sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H