Mohon tunggu...
Desy Pangapuli
Desy Pangapuli Mohon Tunggu... Penulis - Be grateful and cheerful

Penulis lepas yang suka berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Nasehat Kominfo, Waspadai Penipuan Online!

22 Agustus 2021   18:02 Diperbarui: 22 Agustus 2021   18:08 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penipuan Online. Sumber: JPNN

Saat ini pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika mendorong masyarakat untuk siap memasuki ekosistem digital.  Terlihat dari, selain mempersiapkan infrakstrukturnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate juga gencar melaksanakan kegiatan literasi digital. 

Salah satu tujuannya untuk mengkultivasi kultur kesadaran perlindungan privasi dan data pribadi.  Sebab, seiring perubahan dan kemajuan zaman, kejahatan di dunia maya pun akan berjalan parallel dengan dunia nyata.

Pastinya kita pernah mendengar atau mungkin mengalami sendiri kejadian mendapat short message system (SMS) yang menawarkan pinjaman.  Di lain waktu ada pula telepon menawarkan kartu kredit ataupun pinjaman tanpa jaminan. Asli, ngeselin banget meladeni SMS dan telepon tidak penting ini.  Belum lagi kalau berujung kita terperangkap menjadi korban.  

Pertanyaannya, bagaimana dan darimana mereka mendapatkan data? Tidak sedikit dari kita yang bingung selama ini. Tetapi, ternyata, bisa saja kebocoran data pribadi tersebut terjadi tanpa kita sadari.

Disinilah pelajaran pentingnya, bahwa ada ragam modus penipuan di ruang digital, antara lain:

  1. Phising, dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks.  Mereka menggali data pribadi, yang nantinya digunakan untuk kejahatan berikutnya.  Data sensitif inilah yang digunakan untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian.

  2. Pharming handphone, modusnya dengan mengarahkan mangsanya ke situs web palsu atau domain mirip institusi aslinya, lalu ketika entri domain name system yang ditekan/ di-click korban akan tersimpan dalam bentuk cache.  Pelaku kemudian memasang malware agar bisa mengksesnya secara illegal.  Umumnya kasus ini ditemui pada whatsapp yang disadap/ diambilalih, karena gawai sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data pribadinya dicuri,

  3. Sniffing, terjadi ketika kita mengakses wifi umum yang ada di publik.  Apalagi ketika digunakan untuk bertansaksi. Disaat itulah pelaku meretas mengumpulkan informasi secara illegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya, kemudian mengakses aplikasi yang menyimpan data penting korban.

  4. Money mule, modusnya pelaku menanyakan calon korban, maukah dapat hadiah atau pajaknya dikirim dulu.  Sebenarnya money mule ini seperti pencucian uang atau money laundry.  Kita akan dikirimkan uang, tetapi nantinya diminta untuk mengirimkannya kembali.

  5. Social engineering, modusnya dengan memanipulasi psikologis korban sehingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif.  Kemudian pelaku berhasil mendapatkan kode OTP atau password korban.

Paham yah sekarang, bagaimana kejahatan di ruang digital terjadi.  Jelas kita harus waspada!  Apalagi pasar internet Indonesia cukup besar, 202,6 juta pengguna.  Angka besar ini ada di berbagai aktivitas di jejaring Whatsapp, Facebook, ataupun Instagram.  Di jumlah yang besar inilah kesempatan kejahatan di ruang digital juga semakin besar.  Istilahnya, dimana ada kesempatan, disitu ada kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun