Di zaman sekarang ini memiliki asuransi kesehatan sangatlah penting. Â Persoalannya tidak semua masyarakat memiliki kemampuan yang sama. Â Beruntungnya kita karena pemerintah menghadirkan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diperuntukkan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Pengalaman sangat baru untukku ikut BPJS Kesehatan mandiri. Â Meskipun perusahaan juga memberikan jaminan BPJS Kesehatan bagi pekerjanya, disamping asuransi kesehatan terpisah. Â Tetapi dikarenakan berpindah tempat bekerja, dan kondisi akhirnya aku dan pasangan memutuskan untuk mandiri. Persisnya kami memilih membayar sendiri, dan tidak lagi bergantung kepada perusahaan.
Sedikit gambaran, mengacu kepada pada Perpres Nomor 64 tahun 2020, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 terbaru yang harus dibayarkan peserta:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
- Peserta mandiri (membayar sendiri) per bulan
- Kelas III sebesar Rp 42.000 per
- Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang
- Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang
Awalnya aku mengira akan rumit, tetapi ternyata tidak sama sekali. Â Bahkan sangat mudah dan cepat sekali, karena semuanya dapat dilakukan dengan online. Â Inilah berkas yang harus disiapkan untuk mengurus BPJS Kesehatan secara online:
- Kartu Keluarga
- Foto copy halaman depan tabungan
- KTP
Pengalaman mengurus sendiri, aku baru tahu bahwa untuk mendaftar BPJS Kesehatan mandiri mencakup seluruh anggota dalam satu kartu keluarga (KK). Â Ini artinya aku harus memperbaharui KK sebab 2 adek ipar sudah bekeluarga, dan sudah memiliki KK sendiri.
Setelah semuanya beres, maka pengajuan BPJS bisa dilakukan online dengan menghubungi frontliner PANDAWA BPJS Kesehatan via WA. Â Tetapi sebelum menghubungi PANDAWA maka pastikan semua berkas sudah siap bersama kita, beserta foto diri (selfie) kita dengan memegang KTP di dada yang bisa terbaca nantinya. Â Perlu diketahui semua proses kelengkapan yang diminta harus dilakukan dengan cepat dalam waktu 30 menit. Â Jika tidak maka proses harus diulang dari awal.
Inilah yang akan direspon oleh frontliner segera ketika kita menghubungi via WA, yaitu kita diminta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Â Setelah ini dilengkapi, kita akan mendapatkan link form yang harus diisi. Â Tahapan berikutnya link ini akan memberikan informasi anggota keluarga kita yang terdapat pada KK, dan kita akan ditanya apakah setuju/ tidak bahwa pengajuan BPJS Kesehatan ini untuk seluruh anggota keluarga yang tercantum pada KK.
Barulah kemudian kita lanjut kepada:
- Tahapan diminta untuk melengkapi berkas dokumen beserta foto selfie memegang KTP.
- Tahapan mengisi Formulir Adminstrasi pilihan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang kita kehendaki.
- Tahapan selesai, dan kita menunggu konformasi dari BPJS Kesehatan dalam waktu 1 x 24 jam.
Kemudian setelah mendapatkan konformasi maka kita akan mendapatkan virtual account, dan waktu pembayaran iuran pertama harus dilakukan. Â Proses selanjutnya adalah kita mengajukan kepada bank untuk debit dari rekening. Â Terkecuali jika kita telah memiliki m-Banking maka ini pun bisa dilakukan sendiri secara online.
Lalu kapan dan bagaimana menggunakan BPJS Kesehatan ini?
Sekali lagi, ternyata sangatlah mudah. Â Sebab BPJS Kesehatan sudah bisa digunakan 1 minggu setelah pembayaran iuran pertama. Â Peserta BPJS hanya perlu membawa e-ID (kartu digital BPJS) yang bisa diperoleh pada aplikasi JKN milik BPJS Kesehatan, yang kita dapat download di Playstore. Â Tunjukkan kartu digital ini di FKTP yang telah kita pilih, kemudian kita pun bisa berobat disana, atau untuk meminta rujukkan rumah sakit.