Berdalih masyarakat Pariaman homogen, Genius Umar Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) membuat kontroversi. Â Lantang Genius menyatakan tidak akan menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB)3 menteri terkait seragam sekolah.
"Masyarakat Pariaman itu homogen. Â Tidak pernah ada kasus seperti itu (protes memakai seragam yang identik dengan agama tertentu). Â Jadi biarkanlah berjalan seperti biasa," kata Genius Umar kepada wartawan, Selasa (16/2/2021). Â Dikutip dari: detik.com
Kilas balik, cerita berawal dari siswi non-Muslim SMKN 2 Kota Padang yang "dipaksa" memakai jilbab, dan kemudian menemukan fakta menyusul bahwa bukan hanya seorang tetapi lebih. Â Bahkan kondisi ini sudah berlangsung lama selama ini.
Inilah yang melatari lahirnya SKB 3 menteri, bahwa tidak seharusnya pemakaian jilbab menjadi "keharusan" seragam sekolah. Â Apalagi, sekolah negeri yang notabene dibiayai oleh pemerintah, dari uang rakyat terlepas suku dan agamanya. Â Artinya, setiap anak yang bersekolah di negeri memiliki hak yang sama tanpa pengecualian.
Miris, ancaman sanksi jika melanggar SKB 3 Menteri tidak menyurut langkah Genius. Bahkan dirinya berencana untuk menyurati Mendikud Nadiem untuk menjelaskan sikapnya terhadap SKB 3 menteri tersebut.
"Tapi fakta di lapangan, semua peserta didik sudah dengan kesadaran sendiri memakai seragam yang identik dengan Islam karena memang mayoritas penduduk di Pariaman adalah pemeluk Islam," ucapnya. Â Dikutip dari: detik.com
"Saya tidak takut diberi sanksi karena tidak melaksanakan SKB 3 Menteri itu," sebut Genius. Â Dikutip dari: detik.com
Wowww....ini membingungkan, di antara apakah Genius tidak memahami SKB 3 menteri, menolak kebhinekaan ataukah dirinya menentang aturan yang telah disepakati negara?
Menurut pemahaman saya, bahwa:
Pertama, sekolah negeri bukanlah sekolah dengan identitas agama, jadi seharusnya tidak mencirikan agama tertentu. Â Kewajiban memakai atribut agama tertentu (jilbab) akan otomatis mengugurkan jiwa sekolah negeri yang harusnya bersifat nasional tanpa ciri keagamaan.
Lahirnya SKB 3 menteri tidak mengartikan larangan menggunakan jilbab, atau bahkan salib pada peserta didik Nasrani misalnya. Tetapi yang dimaksudkan disini adalah sekolah tidak menyertakan atribut keagamaan pada seragam sekolah.