Menurut saya, jauh lebih baik jika PPDB kembali melihat kepada seleksi zona (berdasarkan Kelurahan dan Kecamatan pada Kartu Keluarga) dan nilai calon peserta didiknya, yang dibatasi hanya lulus pada tahun ajaran berjalan. Â Dengan demikian para calon peserta didik hanya boleh memilih sekolah sesuai zona, dan kemudian diurut menurut nilai tertinggi hingga terendah sesuai dengan kuota sekolah.Â
Jika nantinya tidak masuk, maka diberikan kesempatan mengikuti non-zona. Â Pertimbangan ini pun dengan tetap memberikan kesempatan jalur KJP, dan mengizikan kembali anak KJP mengikuti baik jalur zona maupun non-zonasi. Â Artinya, kesempatan untuk anak -anak dari ekonomi menengah ke bawah tetap terakomodasi. Â Intinya, berkompetisilah dengan akademik.
Dengan demikian, usaha dan kerja keras anak mendapatkan apresiasi disini. Â Sekaligus memacu anak semakin giat berprestasi agar bisa diterima di sekolah impian. Â Lalu, secara global ini akan meningkatkan kualitas pendidikan. Â Inilah esensi pendidikan mampu mencerdaskan dan membawa kemajuan kepada siapapun tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.
Semoga berkenan, salam Indonesia cerdas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H