Nama : Desyah Amanda
Nim : 222111175
Kelas : HES 5E
- Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan berbagai gejala sosial, baik yang bersifat formal maupun informal. Menurut para ahli, sosiologi hukum tidak hanya mengkaji struktur dan proses sosial, tetapi juga bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan mempengaruhi perilaku individu serta interaksi sosial. Dalam konteks Islam, sosiologi hukum mengkaji dinamika antara hukum Islam dan masyarakat Muslim, menunjukkan bagaimana keduanya saling mempengaruhi. Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup pola perilaku masyarakat, hubungan antara hukum dan berbagai aspek sosial, serta pengaruh nilai-nilai budaya dalam pembentukan hukum. Dengan demikian, sosiologi hukum berperan penting dalam memahami realitas sosial dan hukum yang ada dalam masyarakat.
- Hukum dan Kenyataan Masyarakat/Perubahan Sosial
Perubahan sosial didefinisikan sebagai perubahan dalam lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosial, nilai, sikap, dan perilaku kelompok masyarakat. Hukum Islam memiliki karakteristik universal, realitas, dan ditetapkan melalui musyawarah, dengan sanksi yang berlaku di dunia dan akhirat. Teori perubahan sosial yang dikemukakan oleh Max Weber, mile Durkheim, dan Arnold M. Rose menunjukkan bahwa hukum merupakan refleksi dari solidaritas sosial dan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kemajuan teknologi, konflik antar masyarakat, dan gerakan sosial. Terdapat tiga unsur penting dalam konsep perubahan sosial, yaitu perubahan dalam sistem sosial, pola interaksi sosial, dan sistem nilai serta norma sosial. Dengan demikian, hukum dan perubahan sosial saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam konteks masyarakat yang dinamis.
- Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis empiris menggabungkan metode penelitian normatif dengan metode empiris, fokus pada implementasi hukum dalam konteks sosial melalui studi lapangan untuk memahami interaksi dan efektivitas hukum dalam masyarakat. Pendekatan ini mencakup kajian sosiologis, antropologis, dan psikologis untuk menganalisis bagaimana norma bekerja dan mempengaruhi perilaku sosial. Di sisi lain, yuridis normatif menelaah norma dan aturan hukum melalui studi pustaka, dengan fokus pada norma dasar, asas-asas hukum, dan dokumen hukum formal. Objek kajian masing-masing pendekatan berbeda, di mana yuridis empiris menitikberatkan pada realitas penerapan hukum, sedangkan yuridis normatif lebih pada teori dan doktrin hukum. Materi ini juga mencakup kegiatan studi kasus yang mengharuskan mahasiswa untuk menerapkan kedua pendekatan dalam menganalisis masalah hukum yang relevan di masyarakat.
- Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)
Aliran hukum positif atau positivisme hukum menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral. Positivisme hukum menganggap bahwa hukum yang tertulis adalah satu-satunya sumber norma hukum, tanpa mempertimbangkan keadilan atau nilai-nilai moral. Terdapat dua jenis dalam aliran ini: Hukum Positif Analitis yang dipelopori oleh John Austin, dan Hukum Murni oleh Hans Kelsen, yang mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Positivisme hukum juga dibagi menjadi positivisme yuridis dan sosiologis, di mana yang terakhir memandang hukum sebagai bagian dari kehidupan sosial. Meskipun positivisme hukum memberikan kepastian dan keteraturan, kritik terhadap aliran ini mencakup kesulitan dalam mencapai keadilan sosial serta kecenderungan hukum yang dipengaruhi oleh kekuasaan politik. Implikasi penerapan positivisme mencakup kebutuhan untuk menetapkan hukum yang rasional dan obyektif, serta penerapan hukum yang adil dan merata.
- Madzhab Pemikiran Hukum Sociological Jurisprudence
Aliran pemikiran hukum Sociological Jurisprudence menekankan bahwa hukum yang baik harus sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Aliran ini memisahkan hukum positif, yang ditetapkan oleh negara, dari hukum yang hidup di masyarakat, menganggap bahwa hukum akan efektif jika selaras dengan norma sosial. Sociological Jurisprudence muncul sebagai hasil dialektika antara Positivisme Hukum dan Mazhab Sejarah, mengintegrasikan akal dan pengalaman dalam analisis hukum. Tokoh-tokoh penting dalam aliran ini, seperti Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound, menyoroti keterkaitan antara hukum dan masyarakat, di mana hukum dipandang sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan sosial. Ehrlich menekankan pentingnya kebiasaan sebagai sumber hukum, sementara Pound mengelompokkan kepentingan hukum ke dalam kategori-kategori yang mencerminkan kebutuhan masyarakat. Materi ini juga mendorong analisis kasus hukum dengan pendekatan Sociological Jurisprudence untuk memahami aplikasinya dalam konteks hukum saat ini.
- Madzhab Pemikiran Hukum Living Law dan Utilitarianism
Living Law merujuk pada hukum yang ditemukan dalam masyarakat dan berkembang dari kebiasaan, tradisi, serta nilai-nilai sosial, yang seringkali tidak tertulis dan bersifat responsif terhadap perubahan. Meskipun hukum positif lebih dominan dalam negara modern, Living Law tetap diakui di Indonesia, terutama dalam konteks masyarakat adat. Di sisi lain, Utilitarianism, yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, menekankan bahwa hukum harus bertujuan untuk memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan bagi masyarakat. Aliran ini melihat bahwa baik dan buruknya suatu tindakan diukur berdasarkan dampaknya terhadap kebahagiaan kolektif. Dengan demikian, hukum harus mengabdi pada kepentingan sosial dan menyeimbangkan antara kepentingan individu dan masyarakat.
- Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun
David mile Durkheim ialah seorang tokoh sosiologi modern yang menekankan pentingnya integrasi dan koherensi dalam masyarakat, terutama di era modern. Durkheim memperkenalkan konsep "fakta sosial," yang menunjukkan bahwa fenomena sosial memiliki keberadaan independen dan tidak dapat dijelaskan hanya melalui tindakan individu. Ia juga menyoroti peran pendidikan dalam memperkuat solidaritas sosial, mempertahankan peran sosial, dan membagi kerja. Selain itu, materi ini mencakup pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart, yang masing-masing berkontribusi pada pemahaman tentang hubungan antara hukum, masyarakat, dan moralitas. Weber menekankan dampak agama terhadap perkembangan budaya dan ekonomi, sedangkan Hart mengkritik teori hukum tradisional, menekankan perbedaan antara peraturan primer dan sekunder, serta memperkenalkan konsep "peraturan pengakuan." Secara keseluruhan, materi ini memberikan gambaran tentang bagaimana pemikiran Durkheim dan tokoh lainnya membentuk pemahaman modern tentang hukum dan masyarakat.
- Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart