Mohon tunggu...
Desyah Amanda
Desyah Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hallooo everyone, welcome to my profile!! hopefully this account can be useful y'all, happy reading!!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Hukum Menggunakan Filsafat Hukum Positivisme

23 September 2024   23:46 Diperbarui: 23 September 2024   23:49 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Desyah Amanda (222111175)/HES 5E

guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Kasus : Masalah Ketidakpenuhan Hak Buruh di PT. SAI Apparel Grobongan

Nama PT SAI Apparel Industries ramai diperbincangkan netizen setelah sebuah video menyebar viral di media sosial TikTok. Video berdurasi 2 menit tersebut memperlihatkan perdebatan antara seorang pekerja dengan atasannya di PT. SAI Apparel Industries tentang lembur yang tidak dibayar. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui pemeriksaan telah menemukan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan. Mereka memeriksa PT. SAI Apparel Industries terkait video tersebut di Grobogan, Jawa Tengah pada Jumat, 3 Februari 2023. Disnakertrans Jawa Tengah memerintahkan PT. SAI Apparel Grobogan untuk segera membayar upah lembur karyawan. Hasil dari kasus tersebut PT SAI Apparel Grobogan berjanji akan menuntaskan permasalahan tersebut hingga pertengahan Februari 2023 dan siap membayar upah lembur para pekerja. Dan pada akhirnya PT. SAI Apparel Industries Kabupaten Grobogan membayar upah lembur sebulan 2.415 buruh senilai Rp 350 juta.

Pandangan Filsafat Hukum Positivisme

Filsafat hukum positivisme menekankan pada hukum yang tertulis, sah secara formal, dan berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu. Hukum positif tidak bergantung pada moralitas atau keadilan intrinsik, melainkan pada otoritas yang menciptakannya. Dalam kasus ini, filsafat hukum positivisme dapat menjelaskan bagaimana negara melalui lembaga-lembagnya seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan kepolisian bertindak untuk menegakkan hukum yang berlaku. Adanya undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur hak-hak pekerja dan mekanisme pengawasan yang efektif menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang melanggar.

Berdasarkan kasus tersebut, mazhab hukum positivisme nya yaitu :

  • Mazhab analitis, mazhab ini menekankan pentingnya membedah hukum secara sistematis dan logis berdasarkan aturan-aturan formalnya. Kasus ini dianalisis secara sistematis berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan terkait upah lembur.
  • Mazhab H.L.A. Hart, mazhab ini menekankan pada rule of recognition sebagai aturan paling dasar yang menentukan validitas hukum lainnya. Kasus ini menunjukkan bahwa penetapan pelanggaran didasarkan pada rule of recognition tertinggi yaitu undang-undang ketenagakerjaan.

Argumen mengenai mazhab hukum positivisme dalam hukum di Indonesia:

  • Hukum di Indonesia bersifat positif karena diturunkan dari peraturan perundang-undangan yang ditetapkan secara resmi oleh lembaga perundang-undangan. Positivisme hukum menjadi mazhab dominan dalam sistem hukum Indonesia.
  • Hukum di Indonesia didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi negara. Hal ini sejalan dengan mazhab Austinian/klasik positivisme yang menekankan kedaulatan hukum.
  • Dalam penerapannya, hukum di Indonesia sering dipahami dan dianalisis secara sistematis dan logis berdasarkan aturan formal yang tertuang dalam KUHPerdata, KUHP, dan peraturan perundang-undangan terkait. Ini menunjukkan pengaruh mazhab analitis positivisme.
  • Yurisprudensi peradilan Indonesia cenderung bersifat netral dan obyektif dalam penerapan hukum, bukan nilai-nilai etika. Hal ini sejalan dengan pendirian positivisme mengenai pemisahan antara hukum dan moral.
  • Sistem hukum di Indonesia berlaku dan ditaati secara sosial karena adanya kesepakatan sosial masyarakat untuk mentaatinya. Ini menunjukkan pengaruh mazhab Razian positivisme.
  • Positivisme lebih menekankan pada hukum yang tertulis, namun seringkali praktik di lapangan tidak selalu sesuai dengan aturan yang ada. Dalam kasus ini, meskipun ada undang-undang yang melindungi hak pekerja, masih banyak perusahaan yang melanggarnya. Positivisme kurang memperhatikan aspek keadilan sosial yang lebih luas. Dalam kasus ini, pekerja yang seharusnya mendapatkan haknya justru harus berjuang untuk mendapatkan apa yang menjadi hak mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun