Mohon tunggu...
Deswankika Finandarista
Deswankika Finandarista Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Psychology

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaku Pemerkosaan Seorang Pria Disabilitas

24 Desember 2024   10:08 Diperbarui: 24 Desember 2024   10:16 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir- akhir ini sedang maraknya kasus yang dilakukan oleh seorang pria penyandang disabilitas tanpa kedua tangan bernama Wayan Agus Suartama yang dikenal sebagai agus buntung. Julukan "Buntung" merujuk pada kondisi fisiknya, yaitu tidak memiliki kedua tangan. Ia merupakan warga yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut polisi serta pakar psikologi forensik yang menyelediki kasus tersebut mereka menyatakan bahwa agus selama ini menggunakan teknik manipulasi agar korbannya hendak menuruti keinginannya. Agus dengan mudah mempengaruh kondisi psikologis korbannya dengan adanya komunikasi verbal antara agus dengan korban, ia sengaja menjebak para korbannya dan mengancam menyebarkan aib korban.

Dapat dipahami dengan sesakma apa itu manipulasi menurut Psikologi?
Dilansir dari Asosiasi Psikologis Amerika (APA), manipulasi adalah perilaku yang dirancang untuk mengeksploitasi, mengendalikan, atau mempengaruhi orang lain demi keuntungan seseorang. Manipulasi emosi merupakan bentuk manipulasi psikologis di mana orang berusaha mengendalikan emosi orang lain. Hal ini sering dilakukan melalui bujukan, paksaan, atau bahkan pemerasan emosional, dikutip dari PsychCentral.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, berpendapat bahwa dalam persidangan pidana, kondisi disabilitas terdakwa bisa menjadi faktor yang meringankan hukuman jika divonis bersalah. Namun, dalam kasus Agus, ada indikasi bahwa ia mungkin memanfaatkan kondisi disabilitasnya sebagai instrumen kejahatan, yang dapat mempengaruhi pertimbangan hukuman.

Agus Buntung dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diperbarui menjadi UU No. 35 Tahun 2014) serta KUHP terkait kasus kekerasan seksual. Berdasarkan laporan, ia menghadapi ancaman hukuman berat karena korbannya mencakup anak di bawah umur.

Ancaman hukumannya:
1. UU Perlindungan Anak Pasal 81
   - Ancaman maksimal 15 tahun penjara untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
   - Jika korban lebih dari satu orang, hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman maksimal.

2. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
   Jika terbukti melakukan kekerasan seksual, ia dapat dijerat pasal tambahan dari UU TPKS, yang mencakup ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.

Proses hukum Agus Buntung masih berjalan, dan ancaman hukumannya akan bergantung pada keputusan pengadilan setelah mempertimbangkan semua bukti dan kondisi, termasuk fakta bahwa ia merupakan penyandang disabilitas. 

Sumber:
1. Tribunnews.com - Kejaksaan Tinggi NTB: Ancaman Hukuman Berat untuk Agus Buntung (https://www.tribunnews.com/regional/2024/12/20/kejaksaan-tinggi-ntb-ancaman-hukuman-berat-untuk-agus-buntung?utm_source=chatgpt.com)
2. JPNN.com - Analisis Reza Soal Hukuman Agus Buntung (https://www.jpnn.com/news/analisis-reza-soal-hukuman-agus-buntung-pria-disabilitas-pemerkosa-mahasiswi-di-ntb?utm_source=chatgpt.com)

Kelompok 12 :
1. Deswankika Finandarista (228600042)
2. Dewi Sofiana Sasyia (228600206)
3. Mutiara (228600189)
4. Sonya Wanda Mahfuza (228600051)

Dosen Pengampu : Dr. Hj. Risydah Fadilah, S.Psi., M.Psi., Psikolog

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun