Mohon tunggu...
Desvita Atji Kurniawati
Desvita Atji Kurniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai Pancasila sebagai Jembatan Keadilan

18 Mei 2024   21:42 Diperbarui: 18 Mei 2024   21:42 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosial media sebagai informasi dan wadah berita yang berdatangan memperlihatkan bagaimana nilai pancasila di negeri ini yang mulai tersingkirkan. Nilai pancasila dalam keadilan ini bahkan di perlihatkan jelas bagaimana keadilan yang tidak diterima bagi rakyat kebawah, hingga tak berdaya menerima kenyataan bahwa keadilan yang seharusnya menjadi hak mereka kini malahan hanya disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. 

Korupsi yang memakan uang rakyat hingga triliunan menjadi pertanyaan hukuman apa yang pantas mereka dapatkan. Bahkan ada beberapa koruptor yang juga mencalonkan diri pada pemilihan umum tahun 2024, hingga pertanyaan besar muncul bagaimana bisa seorang mantan koruptor bisa lolos mencalonkan diri sebagai wakil rakyat?

Dikutip dari berita kompas.com bahwa situs resminya, ICW mencatat terdapat 56 mantan terpidana kasus korupsi yang maju pada Pemilu 2024 sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD RI. Apakah hal tersebut bukan bagian dari syarat yang harus dipenuhi?. Bahwa apakah rekam jejak yang baik menjadi hal yang perlu dilakukan.

Koruptor menjadi hal yang melanggar nilai pancasila serta harus dihukum adil tanpa adanya toleransi. Hingga sering sekali kita mendengar banyaknya korupsi dari kalangan atas yang mempunyai kekuasaan dan jabatan. Apakah Hukum keadilan bagi koruptor sudah sesuai dengan dampak kerugian yang dialami, penegakan keadilan menjadi peran penting. Bahkan banyak di berita terlihat wajah koruptor tersenyum tanpa adanya rasa bersalah. Hukuman penjara yang diberikan kepada koruptor tak sebanding dengan kerugian yang dialami negara. Untuk mencapai putusan yang adil hanya dapat diwujudkan, jika hukum acara pidana terlaksana baik formal maupun substansinya dalam pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya putusan hakim yang mengandung ketidakadilan (Sutrisno & Fenty, 2020).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun