Mohon tunggu...
Desvia Mulya Putri
Desvia Mulya Putri Mohon Tunggu... Guru - mahasiswa

suka healing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa Dalam Upaya Pencegahan Korupsi

30 Juni 2024   14:46 Diperbarui: 30 Juni 2024   14:46 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Desvia Mulya Putri dan Vera Sardila

dsviamlyaptri@gmail.com

Program studi Pendidikan Bahasa Indonesia

Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan

Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau ( SUSKA RIAU )

ABSTRAK

Korupsi meningkat setiap tahun. Mahasiswa memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Mereka berpartisipasi dalam aktivitas spesifik dengan melakukan pemetaan korupsi dan memberikan dukungan kepada korban korupsi. Seluruh masyarakat harus berkomitmen untuk menghentikan prevalensi korupsi, termasuk kaum muda. Sejarah telah mencatat perjuangan mahasiswa melawan ketidakadilan. Selain itu, sejarah mencatat bahwa perjuangan mahasiswa adalah bagian integral dari sejarah Indonesia, dan dari pergerakan mahasiswa akan muncul tokoh dan pemimpin bangsa. Dibandingkan dengan kondisi masa lalu, mahasiswa menghadapi tantangan yang lebih besar saat ini. Korupsi, yang merajalela di seluruh Indonesia, adalah masalah yang membuat Indonesia terpuruk.

PENDAHULUAN

Karena pemberantasan korupsi dilakukan oleh lembaga hukum Indonesia, bukan oleh mahasiswa sendiri, tugas mahasiswa hanyalah mencegah korupsi. Sebagai agen perubahan, mahasiswa membantu masyarakat memberantas korupsi. Keterlibatan mahasiswa dalam pemberantasan korupsi dimulai dari keluarga, masyarakat sekitar, nasional, dan global. Konvensi Internasional Anti Korupsi (UU No 7 Tahun 2006), Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi (UU No 9 Tahun 2011 dan No 17 Tahun 2012), Strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang 2012--2025 dan jangka menengah 2012--2014 (UU No 55 Tahun 2012), Pendidikan Budaya Anti Korupsi (UU No 1 Tahun 2013 dan UU No 2 Tahun 2013). Setelah mempelajari bab ini, siswa dapat memotivasi diri mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam melindungi masyarakat dan mencegah korupsi. Dengan memperhatikan berbagai peristiwa yang terjadi di lingkungan rumah, kampus, masyarakat sekitar, dan negara, mahasiswa mampu memahami perilaku korupsi dan berani melakukan berbagai tindakan untuk mencegah korupsi. Mereka juga mampu menginternalisasi perilaku antikorupsi ke dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Korupsi membutuhkan pendekatan khusus untuk pencegahan dan penindasan karena merupakan kejahatan luar biasa. Pendidikan Budaya Antikorupsi harus dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi di Indonesia karena berbagai kejahatan korupsi yang terjadi dan sangat canggih. Karena mereka dianggap sebagai penerus di dalam kepemimpinan bangsa, siswa menjadi sasaran utama pendidikan ini karena mereka akan berperan sebagai subjek yang dapat mencegah sekaligus memberantas korupsi.

Keterlibatan mahasiswa dalam pemberantasan korupsi dimulai dari lingkungan rumah/keluarga, lingkungan kampus, lingkungan masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/nasional. Untuk keberhasilan di dalam keterlibatan pemberantasan korupsi tersebut mahasiswa perlu dibekali pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Di sinilah peran Mata Kuliah Pendidikan Budaya Antikorupsi dapat diterapkan serta diwujudkan dalam pembelajaran di Perguruan Tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun