Ahkir-akhir ini mengemuka wacana tentang penyidik independen pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihak yang setuju berargumentasi bahwa penyidik independen pada KPK diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan. Penyidik dengan latar belakang Jaksa atau polisi ketika menyelidiki kasus yang melibatkan oknum satu instansi akan berada pada posisi tarik-menarik kepentingan yang dapat berpotensi mengganggu objektifitas penyelesaian kasus. Dipihak yang kontra membangun argumentasi bahwa semua penyidik adalah independen (bebas dari intervensi) terlepas dari latar belakangnya sebagai jaksa atau polisi.
Kata "independen" menjadi primadona pembuat Undang-undang di negeri ini. Banyak jabatan fungsional dijelaskan sebagai jabatan independen. Dalam diklat bendahara, dalam salah satu materi dijelaskan bahwa bendahara pemerintah bekerja secara independen yaitu bebas dari intervensi pihak manapun dan bertanggung jawab secara pribadi atas semua pengeluaran negara. Bendahara dapat menolak permintaan yang diajukan oleh Kepala Kantor apabila tidak sesuai aturan yang berlaku.
Di lapangan petugas fungsional seperti penyidik atau bendahara kemudian berada pada posisi dilematis, apabila atasan langsung melakukan intervensi atas pekerjaan. Dalam menjawab pertanyaan hakim kode etik POLRI salah satu oknum penyidik kepolisian menjelaskan bahwa beberapa kali penyidik menghadap kepada atasannya untuk meminta petunjuk. Dalam melaksanakan tugas setiap bendahara tidak jarang berada pada posisi dilematis untuk menolak permintaan kepala kantor yang tidak sesuai aturan, karena atasan langsung memiliki wewenang atas karier bendahara.
akibatnya independen ditambah dilematis menjadi tidak independen...............................
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H