Mohon tunggu...
DEDE SULAEMAN
DEDE SULAEMAN Mohon Tunggu... Wiraswasta - Publisher barang barang berkualitas

Publisher barang barang berkualitas

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Perihal Izin Jualan Bensin Eceran

16 Agustus 2016   11:04 Diperbarui: 28 Oktober 2016   11:03 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Bisnis jual bensin eceran sangat menjanjikan dan sampai saat ini usah tersebut merupakan peluang usaha yang menjanjikan di desa dan di kota, banyak pelaku usaha ini menjadi kaya mendadak, ini membuktikan bahwa usaha ini berpotensi mendapat pengahsilan yang besar. Berbicara tentang usaha itu tidak terlepas dari izin usaha, setiap usaha yang kita miliki baik itu usaha skala kecil, skala menengah, dan sklala besar maka harus memiliki izin usaha nya, sama hal nya dengan usaha jualan bensin eceran yang harus memiliki izin usaha. Sebagian orang bukan tidak tahu cara membuat izin usaha tetapi mereka malas mengurus izin usaha bagi usaha yang di jalankannya.

Membuat izin usaha jualan bensin eceran sama hal nya dengan membuat izin usaha lain, izin usaha yang biasa di sebut SIUP memiliki tiga kategori yang dibedakan berdasarkan besar kecil nya modal yang di gunakan untuk melakukan usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan nomor 36/M-dag/per/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan, kategori surat izin usaha adalah:

  1. SIUP Kecil adalah setiap perusahaan perdagangan yang jumlah kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000  tidak berikut tanah dan bangunan.
  2. SIUP Menengah adalah setiap perusahaan perdagangan dimana total kekayaan bersihnya lebih dari Rp.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000  tidak berikut tanah dan bangunan.
  3. SIUP Besar adalah setiap perusahaan perdagangan dimana total kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000  tidak berikut tanah dan bangunan.

Adapun prosedur untuk pembuatan izin usaha yang telah di tentukan, prosedur pembuatan izin usaha terkait pengangkutan minyak bumi, BBM dan hasil olahan Diektorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:

  1. Badan usaha melengkapi persaratan pembuatan izin usaha.
  2. Badan usaha mengajukan permohonan pembuatan izin usaha
  3. Direktorat Jendral MIGAS melakukan penelitian dan evaluasi terhadap data administrasi dan teknis untuk persetujuan atau bahkan penolakan izin usaha yang di ajukan
  4. Direktur jendral MIGAS atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan izin usaha dengan masa berlaku paling lama 20 tahun kepada pemohon izin usaha yang disetujui.

Demikian terkait izin usaha jualan bensin eceran.

Sumber: www.citrakaryateknik.com dan http://dongkrakrezeki.blogspot.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun