Mohon tunggu...
DEDE SULAEMAN
DEDE SULAEMAN Mohon Tunggu... Wiraswasta - Publisher barang barang berkualitas

Publisher barang barang berkualitas

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Legal atau Ilegal Mesin Pom Mini yang Beredar di Indonesia?

28 Oktober 2016   10:33 Diperbarui: 22 Agustus 2019   13:52 1015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maraknya penjual bensin eceran di Indonesia dengan menggunakan mesin pom mini menjadikan usaha jenis ini banyak diminati para pengusaha yang mempunyai warung dan kios di pinggir jalan, selain meraup keuntungan, usaha jenis ini juga membantu masyarakat dalam hal penyediaan keperluan bahan bakar minyak bagi kendaraan bermotor dan lain lain, usaha jualan bensin eceran menggunakan mesin pom mini membuat pelaku usaha memperoleh keuntungan yang berlipat dengan daya tarik tersendiri jika jualan bensin eceran menggunakan mesin pom mini, peluang usaha jualan bensin eceran menggunakan mesin pom mini masih menjanjikan sampai saat ini, banyak yang melakukan usaha ini dan mengaku omsetnya semakin bertambah setelah melakukan jualan bensin eceran menggunakan mesin pom pertamini digital, selain daya tarik bagi konsumen, jualan bensin eceran menggunakan mesin pom pertamini digital juga bisa meringankan penjual, karena penjual tidak mesti menakar bensin satu persatu ke botol, bensin tinggal isi ke kendaraan dan tinggal pijit berapa literpun jumlah pembelian.

Selain mudah menggunakannya, jualan bensin menggunakan mesin pom mini juga bisa melayani pembelian dengan nominal berapapun, seperti adanya pembelian dari osis yang rata rata uang pembelian bahan bakar diatur dengan kebutuhan jajan di sekolah sehingga pembelian bbm kadang ada yang membeli dengan harga Rp. 5.000 saja, dengan menggunakan mesin pom mini, maka kita tinggal menekan angaka Rp. 5.000 maka mesin akan mengolah data sesuai yang di infut dan akan keluar sesuai takaran dengan nominal Rp. 5.000, keluarnya bensin akan di sesuaikan dengan harga jual bbm yang ditentukan oleh penjual bensin eceran. Kemudahan jualan bensin eceran menggunakan mesin pom mini sangat dirasakan oleh para penjual bbm yang telah beralih dari jualan secara tradisional menggunakan botolan dan beralih ke jualan bbm menggunakan mesin pom mini digital.

Namun dibalik keuntungan yang menjanjikan, usaha jenis ini masih menuai kontroversi antara pemerintah setempat dan masyarakat yang sebagian ada yang mengatakan bahwa jualan bbm menggunakan mesin pom pertamini digital adalah ilegal, meski demikian, pada dasarnya ternyata alasan ini ternyata tidak didasari oleh dasar aturan yang jelas, misalnya saja jika dikatakan ilegal maka belum ada surat atau keputusan resmi tentang ilegalnya mesin tersebut, dan jika dikatakan legal maka sama belum adanya surat tertulis dan aturan yang menyatakan bahewa jualan bensin eceran menggunakan mesin pom miniadalah legal, fakta membukatikan bahwa jika ilegal maka SPBU tidak akan menjual bbm kepada pengecer bbm dan tidak akan dikeluarkannya surat ijin usaha dari pemerintah yang mengeluarkan kebijakan danketentuan ijin usaha terkait jualan bbm menggunakan mesin pom mini.

Informasi terkait mesin pom mini di ambil dari sumber: www.citrakaryateknik.com


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun