Mohon tunggu...
Destyara Zanneta
Destyara Zanneta Mohon Tunggu... Lainnya - Finance

Digital Finance - 55521120011 Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K15_Tax Heaven dan Transfer Pricing

28 Juni 2023   07:58 Diperbarui: 28 Juni 2023   08:05 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Soal 1

Pemanfaatan tempat bebas pajak (Tax Haven Utilization) merupakan upaya perusahaan untuk membangun bisnisnya di negara-negara yang menawarkan pembebasan pajak (Sugiyarti & Purwanti, 2017). Negara-negara tax havens memberikan peluang untuk memperoleh keuntungan pajak melalui perlakuan pajak yang berbeda antar negara, sehingga diyakini bahwa penggunaan tax havens berdampak pada perusahaan untuk menghindari pajak. Menurut Taylor dan Richardson's (2012) penelitian, perusahaan yang didirikan di negara-negara dengan status tax haven dapat memainkan peran penting, yaitu sebagai fasilitator harga transter dan kapitalisasi tipis yang efisien untuk mengurangi pajak antara anggota grup perusahaan. Dengan demikian. perencanaan pajak yang efisien di seluruh entitas grup yang melibatkan perusahaan milik suaka pajak. .

Hasil pengujian regresi parsial menunjukkan bahwa penggunaan tax havens berpengaruh positif signifikan terhadap penghindaran pajak. Positif ini Efeknya adalah kecenderungan untuk menghindari pajak internasional melalui tax havens negara. Hal ini disebabkan oleh tax havens yang mengacu pada kebijakan perpajakan yang diskriminatif baik melalui ketentuan tarif rendah maupun dengan keistimewaan bagi subjek pajak tertentu, kerahasiaan data wajib pajak, dan kurangnya pertukaran informasi bagi perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak internasional. Dalam melakukan penghindaran pajak internasional melalui tax havens negara. skema yang biasa digunakan adalah transfer pricing dan thin capitalization. Penghindaran pajak internasional juga bisa dilakukan dengan treatv shopping. Wajib pajak dapat melakukan skema ini untuk menghindari pajak jika negara tersebut tidak memiliki peraturan perpajakan yang melarang penggunaan pajak tersebut skema Treaty shopping merupakan upaya perpajakan yang tidak berhak mendapatkan fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/P3B) dari suatu negara. Namun, subjek pajak membentuk anak perusahaan di negara yang memiliki persetujuan perpajakan untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang tercantum dalam tax treaty negara Tindakan ini terlihat pada banyaknya perusahaan multinasional di Indonesia yang membuka anak perusahaannya di Singapura. Selain pajak yang lebih rendah, Singapura juga memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda F3B/lax Ireaty dengan Indonesia untuk menguntungkan perusahaan dalam melakukan kegiatan penghindaran pajak.

Menurut Lo et al. (2010), Transfer pricing sering digunakan sebagai implikasi pajak karena penetapan transfer pricing memiliki tujuan yaitu meminimalkan beban pajak. Ketika menerapkan transter pricing, perusahaan multinasional cenderung mengalihkan beban pajak negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah dengan cara menurunkan harga jual antar perusahaan dalam satu grup. Menurut Riset Riset. Suntan & Mulvani (2020) menyatakan bahwa transaksi antara pihak ke relasi di berbagai yurisdiksi perpajakan memberikan peluang besar untuk menghindari pajak. Menurut penelitian Taylor dan Richardson (2012), pengaturan harga transfer yang lebih kompleks melibatkan aset tidak berwujud (misalnya pengeluaran R&D). yang sulit untuk menetapkan nilai. dan penghasilan kena pajak dapat dengan mudah ditransfer secara internasional.

Kapitalisasi tipis adalah upaya untuk menghindari pajak. Upaya tersebut terjadi karena pengaruh keputusan investasi yang diambil oleh perusahaan dimana mereka cenderung menerapkan leverage daripada modal (Olivia & Dwimulyani, 2019). Beban bunga dimasukkan sebagai pengurang penghasilan saat menghitung penghasilan kena pajak. sedangkan dividen tidak termasuk dalam pengurang penghasilan. Kemudian perusahaan multinasional menganggap bahwa pembayaran bunga yang telah ditentukan dapat digunakan sebagai kredit pajak yang menyebabkan investor asing lebih memilih utang daripada penyertaan modal dalam membiayai anak perusahaannya. Penelitian Waluyo & Doctoralina (2018) menyatakan bahwa investasi dalam konteks thin capitalization adalah pinjaman berupa uang atau kekayaan dari pihak yang memegang saham atau pihak lain yang memiliki hubungan baik dengan peminjam. Umumnya, MNE mencapai kapitalisasi tipis dengan meningkatkan total biaya utang di negara dengan pajak tinggi. Andawiyah dkk. (2019) penelitian menyatakan bahwa kapitalisasi tipis mempengaruhi tarif pajak kas efektif sebagai proksi penghindaran pajak. Menurut undang-undang, perusahaan multinasional melakukan kapitalisasi tipis karena biaya bunga merupakan biaya yang dapat dikurangkan yang dapat digunakan perusahaan sebagai alat ukur. Kondisi ini juga didukung oleh penelitian Taylor & Richardson (2012) yang menunjukkan hasil yang positif korelasi antara kapitalisasi tipis dan penghindaran pajak

Hasil uji regresi parsial menunjukkan bahwa transfer pricing berpengaruh positif signifikan terhadap penghindaran pajak. Penghindaran pajak dapat terjadi karena masih lemahnya regulasi mengenai harga transter di Indonesia yang mempengaruhi pavment pajak. Pemerintah punya melakukan beberapa kesalahan untuk mengatasi masalah tax avoidance atau penghindaran pajak di Indonesia. yaitu adanya artikel mat bertujuan untuk menjadi Anti Avoidance Rule (AAK) dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Namun. AAK Indonesia saat ini belum mampu menyelesaikan masalah transfer pricing. Masalah ini disebabkan tidak adanya ketentuan yang jelas mengenai pengaturan harga transfer dan sanksi bagi yang melanggarnya. Institusi OECD 2017 mengeluarkan Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD untuk memandu otoritas pajak dan perusahaan multinasional dalam menyelesaikan masalah harga transter. Panduan ini dibuat agar perusahaan melakukan transter pricing sesuai aturan tersebut sehingga tidak ada celah untuk menghindari pajak. Sayangnya, panduan ini masih belum diterapkan di Indonesia Kanitalisasi tipis dan Penghindaran Pajak Hasil pengujian regresi parsial menunjukkan bahwa thin tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. Tidak berpengaruh signifikan bisa jadi karena objek atau sampel penelitian ini masih kecil cakupannya, hanya mencapai 37 sampel perusahaan. Selain itu, semua perusahaan tersebut tidak mengalami kerugian selama pengamatan, sehingga lebih banyak perusahaan yang diamati tidak terindikasi melakukan thin 396 Nurdiansvah & Masripah, International Journal of Research in Business & Social Science 12(3) (2023), 391-398 kapitalisasi yang ditujukan untuk penghindaran pajak. Selain itu, mayoritas perusahaan sampel yang terdaftar di BEI didominasi oleh perusahaan yang pendanaan perusahaannya tidak berasal dari pinjaman. Oleh karena itu, keuntungan penghematan pajak melalui beban bunga yang diperoleh perusahaan yang mereka lakukan melalui mekanisme thin capitalization kurang menguntungkan. Dalam teori keagenan, dimana agen atau manajer adalah pihak yang diberi kuasa atas kegiatan perusahaan dan wajib memberikan laporan keuangan. Akan cenderung melaporkan sesuatu yang memaksimalkan utilitasnya dan meningkatkan pendapatan perusahaan untuk kepentingan pemegang saham sehingga penggunaan kapitalisasi yang tipis hanya akan merugikan perusahaan. Selain itu, banyak perusahaan di Indonesia yang menggunakan utang untuk ekspansi dan operasional perusahaan. Ekspansi dan operasional ini dibuktikan dengan utang perseroan yang didominasi oleh utang jangka pendek yang tidak mengandung unsur kepentingan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun