Mohon tunggu...
Destyara Zanneta
Destyara Zanneta Mohon Tunggu... Lainnya - Finance

Digital Finance - 55521120011 Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K8_Kritisasi Edaran P3B

10 Mei 2023   05:31 Diperbarui: 10 Mei 2023   05:43 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sesuai dengan surat edara yang berlaku, maksud dan tujuan surat edaran tersebut dibentuk adalah untuk pemahaman dan penjelasan mengenai P3B. pada surat edaran yang berlaku dijelaskan mengenai pengertian mengenai keterangan dan mengenai hal hal lainnya. Namun secara praktisi hal yang mendetail mengenai bagaimana p3b dan segala kasus serta issue permasalahan yang ada tidak dijelaskan secara mendetail. Hal hal yang berkaitan mengenai bagaimana penangulangan dan penyesuaian permsalahan dalam issue p3b tidak dijelaskan secara mendetail. hal ini yang menyebakan adanya dua hukum atau dua sumber yang berlaku. oleh karena itu menurut pendapat pribadi perlu adanya penambahan addendum terkait surat edaran yang berlaku yang bisa membahas hal apapun terkait p3b secara mendetail dan pembahasan mengenai kasus praktisi p3b disertai bagaimana penyelesainnya memandang dari sumber dua hukum yang bebera. oleh karena itu, surat edaran yang nanti nua berlaku akan bisa digunakan sebagai acuan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun