P3B didefinisikan sebagai perjanjian yang dibuat antara suatu negara negara yang berdaulat dan di dalam nya mempunyai status yang jelas legal dan dimasukkan dalam suatu perjanjian international dimana perjanjian tersebut memiliki fungsi dinatara nya sebagai perjanjian dalam membuat suatu undang undang atau law makin treatis yang didasarkan oleh hukum publik international yang kemudian dapat disepakati oleh pemerintah dan suatu negara - negara yang di dalam nya memiliki kapasitas sebagai subjek dalam hukum dari publik international.Â
Di negara indonesia, negara secara mudah dapat menutup p3b sesuai dengan peraturan dan amanat yang ada yaitu pasal 11 (1) di undangn undang dasar 1945 dimana di dalam nya terkandung bahwa kepala negara dengan secara penuh persetujuan dewan dapat membuat perjanjian dengan negara lain. dimana peraturan ini dilanjutkan dengan pasal 4 (1) pada undang undang 24 tahun 2000 mengenai perjanjian international yang memamparkan bahwa pemerintahan negara indonesia dapat membuat perjanjian international dengan satu negara saja atau bisa jadi lebih. dan subjek hukum nya dipilih berdasarkan kesepakatan ari para pihak yang berkewajiban dengan syarat dimana pelaksanaan dari para negara yang bernaung di bawah nya memiliki nilai yang jelas dan bertanggung jawab sehingga memiliki niat dan ittikad baik untuk menyelsaikan tanggung jawab yang ada.Â
Hal ini sesuai dengan prinsip tax heaven dimana negara yang memiliki tarif rendah dapat secara sadar memiliki pembebasan pajak untuk para wajib pajak nya. Menurut kriteria tax heaven menerapkan tarif pajak rendah sampai 0% dan ditambah dengan tidak adanya pertukaran dalam informasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H