Mohon tunggu...
Destyara Zanneta
Destyara Zanneta Mohon Tunggu... Lainnya - Finance

Digital Finance - 55521120011 Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K3_Produk Pemeriksaan Pajak Lebih Bayar Kurang Bayar

23 Maret 2023   10:58 Diperbarui: 23 Maret 2023   11:12 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat dari kasus yang berlaku pada PT. X terdapat beberapa fenomena diantara nya adalah fenomena yang bersangkutan dengan produk pemeriksaan pajak lebih bayar dan kurang bayar. Disebutkan PT. X memiliki jumlah pajak keluaran yang lebih besar dibandingkan dengan jumlah dari pajak masukannya. Hal ini terjadi di bulan November dan Oktober. Oleh karena itu, akibat dari adanya fenomenan dimana pajak keluaran memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan dengan nilai pajak masukannya adalah akan terjadi nya kurang bayar. Apabila suatu PKP mengalami kejadian kurang bayar, maka pkp yang bersangkutan diwajibkan untuk menyetor dan membayar kekurangan yang terhitung. Penyetoran kekurangan ini harus segera disetor setidaknya satu bulan setelah perhitungan masa ppn yang kurang bayar dan dikompensasikan kelebihan pembayarannya pada bulan yang sebelumnya. Jika penyetoran ini mengalami keterlambatan, maka akan dikenakan sanksi sebesar 2%

Melihat fenomena ini, maka PT. X disebutkan menjadi lebih bayar pada bulan desember dan september di tahun 2016. Oleh karena itu, ada jadinya dua kemungkinan yang bisa dilakukan  diantaranya yaitu

a. Mengkompensasikan untuk masa pajak berikutnya 

b. Restitusi atau dikembalikan 

Kompensasi untuk masa pajak berikutnya didapati bawah jika adanya kelebihan bayar, dalam masa pajak berikutnya makan instansi yang bersangkutan hanya perlu menyetor jumlah pajak untuk masa berikutnya. Tetapi, kompensasi lebih bayar ini hanya dapat dilaksanakan dalam satu kali di bulan berikutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun